Home / Kota Ambon

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:45 WIB

Wali Kota Ambon Tegaskan Larangan Angkot Berhenti dalam Radius 100 Meter dari Terminal untuk Kurangi Kemacetan

oplus_32

oplus_32

Ambon, Pusartimur.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menata sistem transportasi dan mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama, khususnya di kawasan terminal dan jalur padat kendaraan.

Menurut Wattimena, Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan instruksi yang mengatur larangan bagi kendaraan angkutan umum atau mobil penumpang berhenti dan menaikkan penumpang dalam radius 100 meter dari terminal.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat kendaraan umum yang menunggu penumpang di luar area terminal.

“Kami telah menginstruksikan bahwa dalam radius 100 meter dari terminal tidak boleh ada mobil penumpang yang berhenti untuk mengambil penumpang. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kemacetan akibat kendaraan yang menunggu penumpang di badan jalan,” kata kepada media di Ambon, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Apresiasi LGJI Ambon 2026, Dorong Jadi Agenda Nasional

Ia menegaskan, kendaraan yang masih melanggar aturan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penilangan oleh aparat terkait.

Ia menjelaskan, upaya penertiban lalu lintas tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, tetapi juga melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku dan instansi terkait lainnya.

Seluruh pihak berupaya menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing guna menciptakan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Ambon.

Baca Juga  Pelatihan Jurnalistik KPw BI Maluku di Jakarta: Tingkatkan Sinergi dengan Media

Menurutnya, penataan transportasi yang baik sangat penting untuk memastikan mobilitas masyarakat berjalan lancar, terutama di jalur strategis yang menghubungkan pusat kota hingga kawasan Batu Merah.

“Kita semua, baik pemerintah kota maupun pemerintah provinsi, sedang menjalankan tugas masing-masing agar ruas jalan dari kawasan pusat kota hingga Batu Merah menjadi lebih tertib dan tidak mengalami kemacetan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Ambon berharap dukungan dari seluruh pengemudi angkutan umum dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

Kota Ambon

2.570 Liter Eco Enzyme Warnai Penyambutan Waisak 2570 di Ambon

Kota Ambon

DPW Ratu Prabu Maluku Mendukung Inpres No 1 tahun 2025

Kota Ambon

Songsong HUT ke-451 Kota Ambon, Pemkot Gelar Lomba Masak Ikan Kuah Kuning dan Papeda

Kota Ambon

Proses Penetapan dan Pelantikan Walikota Baru, Tahapan dan Persiapan Terbaru

Kota Ambon

Traffic Light di Ambon Rusak Akibat Hujan, Pemkot Segera Perbaiki

Kota Ambon

Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Optimal, Wawali Tinjau Sejumlah Puskesmas 

Kota Ambon

Dinsos Ambon Perketat Asesmen Calon Orang Tua Adopsi Bayi Terlantar