Home / Economy

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:55 WIB

THR TENAGA KONTRAK TAK TEREALISASI, PEMKOT MEMINTA MAAF

Ambon, pusartimur.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta maaf kepada seluruh tenaga kontrak yang berada di wilayah administrasinya lantaran tidak dapat merealisasikan tunjangan hari raya.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Kota (Sekkot), Robby Sapulette, diruang kerjanya, Selasa (25/03/25).

“Ini adalah permohonan maaf dari Pemerintah Kota Ambon karena tidak dapat menyediakan anggaran THR tenaga kontrak. Sedianya sesuai dengan dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, itu hanya diberikan bagi DPRD, PNS, CPNS, dan PPPK,” ungkapnya.

Hal menjadi penting untuk disampaikan , atas dasar pertimbangan kondisi keuangan daerah Kota Ambon dan prioritas saat ini yang menjadi fokus pemkot ; antara lain merealisasikan kebijakan pusat terkait efisiensi anggaran dan beban hutang, Sertifikasi, ADD, TPP dan Gaji Kontrak senilai kurang lebih Rp. 107.104.948.000 (seratus tujuh milyar seratus empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Baca Juga  Penurunan kualitas layanan Broadband 4G Telkomsel & IndiHome di Wilayah Kab. Buru dan Kab. Buru Selatan, Maluku

Untuk menjawab kebutuhan dimaksud, efisiensi telah dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen , serta menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membatasi serta melakukan efisiensi terhadap program/kegiatan dan belanja tahun 2025 yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi.

Dimana evaluasi terhadap masing – masing OPD akan dilaksanakan sesuai jadwal pada Hari kamis tanggal 27 Maret 2025 yang di pimpin langsung oleh Bapak Walikota Ambon.

Menurut Sapulette, beban anggaran belanja pemkot semakin besar juga sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat dengan penundaan waktu penerbitan SK PPPK secara nasional, mengakibatkan daerah kembali wajib menganggarkan item belanja rutin terhadap gaji pegawai kontrak untuk 10 (sepuluh) bulan ke depan; dan hal ini juga mempengaruhi kebijakan pemkot terkait THR tenaga kontrak termasuk gaji 13.

Baca Juga  Hatala :  Tahun 2025, Negeri Batu Merah Akan Bangun Mini Soccer  dan Pengembangan Infrastruktur 

Oleh sebab itu, dirinya berharap kondisi yang dihadapi pemkot saat ini dapat dipahami oleh seluruh tenaga kontrak yang mengabdikan dirinya bagi negara melalui pemerintah Kota Ambon.

“Dan kita doakan ke depan upaya pemerintah dan didukung oleh masyarakat akan memberikan dampak besar bagi PAD Kota Ambon supaya memudahkan pemerintah dalam kebijakan pembangunan dan pelayanan publik di kota ini,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Telkomsel Luncurkan PMDB 2025 di Unpatti

Economy

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

Economy

Dewi Aryani Suzana : Jasa Raharja Wujudkan Aksi Nyata Pembinaan Desa Keselamatan di NTB melalui Program BETA

Economy

Sejarah Baru, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih PROPER Emas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Economy

AKSI BANDARA PATTIMURA TURUT SERTA MENGURANGI PEMANASAN GLOBAL DALAM KEGIATAN “EARTH HOUR” 2025

Economy

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NTT

Economy

Indosat Resmikan Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Pertama di Kota Ambon

Economy

Proses Pengesahan Raperda MBT di Kota Ambon Masih Berlanjut