Home / Economy

Kamis, 30 April 2026 - 07:18 WIB

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL 

Jakarta, PT- PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya, usai penyerahanvsantunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna divBekasi.

Baca Juga  Pemkot Ambon Bangun Sentra Kuliner Malam di Pasar Mardika, Dukung Ekonomi dan Wisata Kota

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan.

“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampinganvkepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambah Ariyandi.

Ariyandi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Baca Juga  Bank Indonesia Maluku Dukung Program MBG, Jaga Inflasi Pangan Tetap Stabil

“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ariyandi menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.

Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Telkomsel Gelar Ilmupedia Tryout UTBK SNBT 2025 untuk Pelajar Papua dan Maluku

Economy

Tingkatkan Silaturahmi, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Kunjungan Kerja ke Pangdam XVIII/Kasuari

Economy

Telkomsel Siaga PAMASUKA Sambut Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dengan Koneksi dan Layanan Digital Terdepan

Economy

Dedikasi Perwira Elnusa, Hadirkan Energi untuk Melangkah Penuh Harapan Pasca Bencana di Aceh

Economy

Zest Hotel Ambon Berbagi dan Bersinergi Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-80

Economy

Swiss-Belhotel Ambon Hadirkan Promo Kuliner Istimewa di Swiss-Café dan Sky-Bar

Economy

Pilkada Serentak 2024, Trafik Broadband Telkomsel di Papua dan Maluku Naik 7 Persen

Economy

Optimalkan Teknologi, Indosat Dukung Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal