Home / Economy

Kamis, 30 April 2026 - 07:18 WIB

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL 

Jakarta, PT- PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya, usai penyerahanvsantunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna divBekasi.

Baca Juga  SIMOLEK OJK Maluku Hadir Dekatkan Edukasi Keuangan kepada Masyarakat

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan.

“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampinganvkepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambah Ariyandi.

Ariyandi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Baca Juga  Deposito Emas Pegadaian: Investasi Gram Emas Bertambah Setiap Bulan

“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ariyandi menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.

Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

31 Tahun Melayani Indonesia, Telkomsel Perkuat Peran sebagai Digital Ecosystem Enabler melalui Layanan Bernilai dan Pengalaman Pelanggan yang Semakin Relevan

Economy

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Luncurkan Minyak Atsiri Duskar Wangi BPOM

Economy

Kolaborasi BPJS dan Gojek, Pastikan Pengemudi Mitra Terlindungi Program JKN

Economy

Telkomsel Perluas Jangkauan 4G/LTE di Maluku, Dorong Pemerataan Akses Broadband Hingga ke Lobang Buaya Morella

Economy

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Economy

Jasa Raharja Bersama Kemenkeu, dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Economy

Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus 

Economy

Perkuat Kolaborasi dan Mendukung Industri Perhotelan dan Pariwisata Maluku, Hotel Santika Premiere Ambon Gelar Media Connect dan Best Media Awards Semester I 2026