Home / Economy

Kamis, 30 April 2026 - 07:18 WIB

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL 

Jakarta, PT- PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya, usai penyerahanvsantunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna divBekasi.

Baca Juga  Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga, Pasokan BBM di Papua Barat Daya Dalam Kondisi Aman

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan.

“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampinganvkepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambah Ariyandi.

Ariyandi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Baca Juga  Dari Acara ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’: Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja dan Stakeholder Lainnya Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ariyandi menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.

Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

OJK Maluku Gelar 76 Kegiatan Edukasi Keuangan hingga Juli 2026

Economy

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Sukses Gelar PEN 8.0 di Sekolah Papua

Economy

Jasa Raharja Dorong Pemanfaatan HEMS untuk Tekan Fatalitas Kecelakaan di HEXIA 2025

Economy

Tingkatkan Silaturahmi, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Kunjungan Kerja ke Pangdam XVIII/Kasuari

DPRD Kota Ambon

2 September DPRD Kota Ambon Gelar Expo, Libatkan 55 UMKM

Economy

OJK MALUKU GENCARKAN PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI KABUPATEN MALUKU TENGAH

Economy

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jamin Ketersediaan Stok BBM di Wilayah Papua Barat Terpenuhi

Economy

Audiensi Jasa Raharja Kantor Wilayah Maluku dengan Ombudsman Perwakilan Maluku