Home / Economy

Kamis, 30 April 2026 - 07:18 WIB

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL 

Jakarta, PT- PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya, usai penyerahanvsantunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna divBekasi.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan Energi di Papua Maluku Tetap Siaga Sepanjang Hari Raya Idulfitri 1447H

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan.

“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampinganvkepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambah Ariyandi.

Ariyandi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Baca Juga  KRI GULAMAH-869 BAWA SATGAS EKSPEDISI RUPIAH BERDAULAT TIBA DI BANDA NEIRA

“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ariyandi menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.

Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Jaga Energi di Papua Pegunungan, BBM Hadir di Distrik Kanggime & Distrik Balingga

Economy

Sosialisasi Code of Conduct: Memperkuat Etika dan Integritas  di Hotel Santika Premiere Ambon

Economy

Perkembangan ITSK dan Aset Keuangan Digital di Indonesia Selama 2024

Economy

Upaya Menekan Laju Inflasi, Gubernur Pimpin Gerakan Tanam 100 Ribu Anakan Cabai Serempak

Economy

Ambon City of Music Dorong Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Berkelanjutan

Economy

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Melalui Gencarkan Edukasiku, OJK – Gubernur Maluku Adakan Pertemuan Penting

Economy

Nugraha : Harapan Besar, UMKM di Maluku Bisa Naik Kelas 

Economy

500 Siswa Ambon Ikuti Simulasi UTBK Berbasis Digital