Home / DPRD Maluku / Kabupaten Buru

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:35 WIB

Solichin : Jarak Antarpulau Jadi Hambatan Utama Pembuatan SIM

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT-  DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I kembali menyoroti persoalan akses pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah kepulauan.

Jarak antarpulau yang jauh serta minimnya fasilitas pelayanan kepolisian menjadi kendala utama masyarakat di Kabupaten Buru dan Buru Selatan dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengungkapkan bahwa hingga kini masyarakat di Kabupaten Buru Selatan belum memiliki fasilitas pembuatan SIM di daerahnya sendiri. Warga terpaksa menempuh perjalanan laut menuju Kabupaten Buru untuk mengurus SIM.

Bahkan, untuk pengurusan STNK dan BPKB, sebagian masyarakat harus melakukan perjalanan ke Ambon yang memerlukan biaya dan waktu tidak sedikit.

Baca Juga  Wawali Ambon Buka Lomba Senam Lansia di Pattimura Park, Momentum HUT Kota Ambon ke-450

Menurut Solichin, kondisi geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan seharusnya menjadi pertimbangan dalam penempatan fasilitas pelayanan publik, termasuk layanan pembuatan SIM.

“Jangan sampai masyarakat terus dibebani ongkos transportasi yang mahal hanya untuk mengurus dokumen dasar,” ujarnya kepada media di Gedung DPRD Maluku, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut keadilan akses terhadap layanan negara. Biaya transportasi laut yang tinggi, waktu tempuh panjang, serta faktor cuaca menjadi tantangan tambahan bagi warga yang ingin tertib hukum dalam berkendara.

Ia menilai keterbatasan sarana dan prasarana pelayanan kepolisian di wilayah kepulauan menunjukkan belum meratanya distribusi layanan publik. Padahal, kepemilikan SIM merupakan kewajiban hukum bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga  Cegah Stunting di Maluku, Ketua DPRD Maluku dan BKKBN Bahas Program GENTING

Sebagai solusi, DPRD Maluku berencana berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Maluku untuk mendorong pembukaan unit pelayanan SIM di kabupaten yang belum terlayani.

Langkah yang diusulkan meliputi:

Pembentukan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) baru.

Penyediaan layanan SIM keliling secara berkala di wilayah terpencil.

Ia berharap,bberharap upaya tersebut dapat menjadi solusi konkret dalam menjawab tantangan geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan, sekaligus memastikan pelayanan publik yang adil, merata, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

PT. Batu Licin Tak Punya Izin Reklamasi, DPRD Maluku Desak Penghentian Aktivitas Tambang di Kei Besar

DPRD Maluku

DPRD Maluku Tindak Lanjuti Dugaan Penolakan Pasien di RSUP Leimena Ambon

Kabupaten Buru

Update Hari Ketiga Operasi SAR: Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Kabupaten Buru

DPRD Maluku

Dorong Prestasi Atlet Menuju PON 2028, DPRD Maluku Dukung Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup III

Hukum dan Kriminal

Buronan Namlea Ditangkap, Kadivpas : Kedapatan Petugas Lalai Akan Ditindak

DPRD Maluku

Sahertian: Pemimpin Harus Jujur, Adil, dan Tunduk pada Aturan Tuhan dan Negara

DPRD Maluku

DPRD Maluku Soroti Pengeboman Ikan di Wetar Barat dan Timur

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dukung KUB Bank Maluku dan Bank DKI, Progres Capai 90 Persen