Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:17 WIB

SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA SBT, JAKSA TUNTUT 3 TAHUN DAN UANG PENGGANTI 1,1 MILIAR

Ambon, Pusartimur.com – Persidangan kasus korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 atas nama terdakwa Drs. Djafar Kwairumaratu, Kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari ini Rabu (26/02/2023).

Sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap terdakwa, dibacakan langsung oleh Junita Sahetapy, S.H.,M.H selaku Penuntut Umum yang dalam tuntutannya terhadap terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair.

Baca Juga  Jasa Raharja dan Forkopimda Provinsi Maluku Tinjau Posko PAM Idul Fitri 1446 H

Olehnya itu, terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp. 1.291.017.900,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah) yang dikurangkan dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh terdakwa sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah) sehingga jumlah Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.101.017.900,- (satu milyar seratus satu juta tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah).

Lebih lanjut, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan. Kemudian juga menetapkan Uang sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah) yang telah disetorkan oleh terdakwa, dipergunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Pilkada 2024, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan inspeksi ke Sejumlah SPBU

Terhadap Tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Terdakwa dan Penasihat Hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau Pledooi.

Proses Persidangan berjalan lancar dan aman serta di tunda pekan depan dengan mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBT MELAKSANAKAN KEGIATAN KAMPANYE ANTI KORUPSI BAGI DESA / DESA ADMINISTRATIF

Hukum dan Kriminal

Ombudsman Maluku Pastikan Pengawasan Objektif dan Konstruktif

Hukum dan Kriminal

KACABJARI HABIBUL RAKHMAN PENJARAKAN MANTAN PEJABAT NEGERI KOTA SIRI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DD DAN ADD

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR RAPAT KOORDINASI TIM ALIRAN KEPERCAYAAN DAN KEAGAMAAN

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR, MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Headline

DPO “GS” TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN INAMOSOL – SBB, BERHASIL DIRUNGKUS KEJAKSAAN

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU MENGIKUTI ARAHAN JAKSA AGUNG ST. BURHANUDIN DALAM SEMINAR NASIONAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU HADIRI PELUNCURAN LOGO DAN TEMA HUT KE – 80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA OLEH PRESIDEN