Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:17 WIB

SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA SBT, JAKSA TUNTUT 3 TAHUN DAN UANG PENGGANTI 1,1 MILIAR

Ambon, Pusartimur.com – Persidangan kasus korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 atas nama terdakwa Drs. Djafar Kwairumaratu, Kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari ini Rabu (26/02/2023).

Sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap terdakwa, dibacakan langsung oleh Junita Sahetapy, S.H.,M.H selaku Penuntut Umum yang dalam tuntutannya terhadap terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair.

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA PEMERINTAH NEGERI BATU MERAH, BANGUN SINERGI MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Olehnya itu, terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp. 1.291.017.900,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah) yang dikurangkan dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh terdakwa sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah) sehingga jumlah Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.101.017.900,- (satu milyar seratus satu juta tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah).

Lebih lanjut, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan. Kemudian juga menetapkan Uang sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah) yang telah disetorkan oleh terdakwa, dipergunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa.

Baca Juga  Kasi Penkum Kejati Maluku Klarifikasi Pemberitaan Media Terkait Penanganan Korupsi di Maluku

Terhadap Tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Terdakwa dan Penasihat Hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau Pledooi.

Proses Persidangan berjalan lancar dan aman serta di tunda pekan depan dengan mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU APRESIASI KEBERSAMAAN DAN KEHARMONISAN IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI

Hukum dan Kriminal

ASPIDSUS TRIONO RAHYUDI, SOSOK PEMIMPIN YANG HEBAT, BIJAKSANA DAN BERSAHABAT

Hukum dan Kriminal

Diduga Cacat Hukum, Bupati Maluku Tengah Diminta Tunda Pelantikan KPN Tuhaha

Hukum dan Kriminal

BERTAMBAH 1 TERSANGKA KASUS KORUPSI TALUD PENGENDALIAN BANJIR DI KABUPATEN BURU, JAKSA RESMI TAHAN TERSANGKA

Hukum dan Kriminal

Relawan 1001 Kutuk Keras Ujaran Kebencian di Video Viral, Minta Proses Hukum Tegas

Hukum dan Kriminal

PERAYAAN 25 TAHUN HUT IAD, KAJATI MALUKU MENGAPRESIASI KESETIAAN IAD DALAM MENDUKUNG EKSISTENSI DAN INTEGRITAS KORPS ADHYAKSA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA GM PT. PLN MALUKU MELAKUKAN PENANDATANGAN MoU SECARA VIRTUAL BERSAMA KEJAKSAAN AGUNG RI, KOMISARIS DAN DIREKTUR UTAMA PT. PLN (PERSERO)

Hukum dan Kriminal

EKSEKUSI 4 TERPIDANA KASUS PENGGELAPAN UANG BPR MODERN MALUKU RESMI DILAKSANAKAN