Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:17 WIB

SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA SBT, JAKSA TUNTUT 3 TAHUN DAN UANG PENGGANTI 1,1 MILIAR

Ambon, Pusartimur.com – Persidangan kasus korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 atas nama terdakwa Drs. Djafar Kwairumaratu, Kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari ini Rabu (26/02/2023).

Sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap terdakwa, dibacakan langsung oleh Junita Sahetapy, S.H.,M.H selaku Penuntut Umum yang dalam tuntutannya terhadap terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair.

Baca Juga  Pormes: Kawasan Tanpa Rokok Harus Sediakan Ruang Merokok Khusus

Olehnya itu, terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp. 1.291.017.900,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah) yang dikurangkan dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh terdakwa sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah) sehingga jumlah Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.101.017.900,- (satu milyar seratus satu juta tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah).

Lebih lanjut, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan. Kemudian juga menetapkan Uang sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah) yang telah disetorkan oleh terdakwa, dipergunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Gandeng UMKM Lokal Meriahkan Bright Gas UMKM Festival 2024

Terhadap Tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Terdakwa dan Penasihat Hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau Pledooi.

Proses Persidangan berjalan lancar dan aman serta di tunda pekan depan dengan mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA JAJARANNYA BERHASIL TUNTASKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Gelar Pelantikan Sertijab Eselon III

Headline

DPO “GS” TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN INAMOSOL – SBB, BERHASIL DIRUNGKUS KEJAKSAAN

Hukum dan Kriminal

KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DAN JAJARAN FORKOPIMDA GELAR PERTEMUAN PERIHAL PENERTIBAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR SEMINAR ILMIAH, JELANG HARI LAHIR KEJAKSAAN RI TAHUN 2025

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI KEGIATAN RAKORNAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH : CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS DI SMK NEGERI 5 DAN SMA NEGERI 7 AMBON