Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 16 April 2025 - 08:46 WIB

SIAP DISIDANGKAN : PENUNTUT UMUM KEJARI KEPULAUAN TANIMBAR LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI DD/ADD DESA RIDOOL KE PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Ambon, Pusartimur.com -Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar diwakili oleh Ricky R. Santoso, S.H, pada hari Selasa 15 April 2025 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi pada Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 untuk segera disidangkan.

Bahwa dalam pelimpahan tersebut, Penuntut Umum menyerahkan 1 (satu) Jilid Barang Bukti yang terdapat Dokumen Nota Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I dan Tahap II Tahun 2018, Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018, serta Bukti Nota Pencairan Dana kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sebagai Barang Bukti atas perkara yang melibatkan dua orang tersangka yakni Pj. Kepala Desa Ridool “DS” dan Kaur Keuangan Desa Ridool “MYM”.

Baca Juga  14 Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

Pj. Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, S.H dalam keterangannya menyampaikan, Perkara Tindak Pidana Korupsi DD/ADD pada Desa Ridool Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 ini, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 252.641.557,- (dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah).

Baca Juga  Mantan Raja Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus DD/ADD

“Perkara Korupsi DD/ADD Desa Ridool, telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan, kini “DS” dan “MYM” kami titipkan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk kelancaran proses persidangan” ungkap Kasi Intel. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

MELALUI PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN KEMBALI TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU APRESIASI KEBERSAMAAN DAN KEHARMONISAN IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH : CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS DI SMK NEGERI 5 DAN SMA NEGERI 7 AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

Diduga Ada Praktek Monopoli, David Glen Terseret Dalam Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Hukum dan Kriminal

10 Warga Binaan Lapas Saparua Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Hukum dan Kriminal

PERDANA BERKANTOR, KAJATI MALUKU RUDY IRMAWAN BANGUN KEKELUARGAAN BERSAMA SELURUH PEGAWAI