Home / Kota Ambon

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:48 WIB

Kuasa Hukum Bodewin Wattimena Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah ke Polda Maluku

Ambon, PT- Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, Jhon Leno Solisa, SH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).

 

Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya sebuah flyer berisi seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan terhadap Bodewin Wattimena, yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.

 

“Hari ini, selaku kuasa hukum Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” kata Jhon Leno Solisa kepada kepada media ini usai memasukkan laporan.

Baca Juga  Wawali Sambut Pembukaan Kantor Konsulat Belanda di Kota Ambon 

 

Jhon Leno menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Pengaduan ini telah kami daftarkan dengan nomor bukti STTP/11/I/2026,” ujarnya.

 

Menurut Jhon Leno, flyer yang beredar sejak Selasa (27/1/2026) tersebut memuat narasi dan tuduhan yang dianggap tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi merusak nama baik klien kami Drs Bodewin Wattimena, M.Si.

 

“Dalam flyer itu terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks, sehingga kami menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Wali Kota Ambon dan Bank Indonesia Luncurkan Zona Pembayaran Digital di 3 RTP, Dorong Inklusi Keuangan UMKM

 

Dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni Mujahidin Buwano dan Osama Rumbo, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer tersebut.

 

Jhon Leno menambahkan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, sekaligus memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi.

 

“Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Pelaporan tersebut juga didampingi oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua, yang turut hadir memberikan dukungan moral saat laporan resmi dimasukkan ke Polda Maluku. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

BPIP dan Pemkot Ambon Perkuat Gerakan Kebajikan Pancasila di Kota Musik Dunia

Kota Ambon

Waihaong Lokasi Kedua Pemkot Gelar Pasar Murah

Kota Ambon

Pemkot Ambon Dukung ORARI Perkuat Layanan Komunikasi

Kota Ambon

Rakernas APEKSI XVIII Dibuka, Wamenko Pangan: Kota Tangguh Jadi Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan Masa Depan

Kota Ambon

PIA Ardhya Garini Cab.7/D.III Lanud Pattimura Gelar Olahraga Bersama

Kota Ambon

PJ WALIKOTA AMBON PAPARKAN DUA INDIKATOR PRIORITAS DALAM EVALUASI KINERJA

Kota Ambon

Damkar Tangani 75 Kasus Kebakaran dan 265 Penyelamatan

Kota Ambon

Tiga Ruas Jalan Tak Dipungut Dishub Ambon Mempengaruhi PAD