Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 22 Desember 2024 - 11:59 WIB

Relawan 1001 Kutuk Keras Ujaran Kebencian di Video Viral, Minta Proses Hukum Tegas

Ambon, Pusartimur.com- Ketua Relawan  Lawamena 1001, Muhammad Taufik Saimima, angkat bicara terkait video viral yang menunjukkan seorang individu alias Patrik Papilaya memaki-maki gubernur terpilih dalam unggahan video yang beredar di akun tiktoknya.

Dalam pernyataannya, Taufik dengan tegas mengutuk tindakan tersebut dan meminta semua pendukung untuk membantu pihak berwenang menemukan pelaku, yang diduga berada dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat melakukan tindakan tersebut.

Menurut Taufik, video tersebut memperlihatkan indikasi kuat adanya unsur provokasi yang diduga berasal dari pihak-pihak tertentu.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Gelar Expo 2025: Dorong UMKM dan Edukasi Publik

Taufik menegaskan pentingnya segera memproses pelaku melalui jalur hukum agar memberikan efek jera dan menjaga stabilitas di tengah masyarakat.

Desakan kepada Pihak Berwajib dan Langkah Hukum,
Taufik menyerukan kepada Polda Maluku untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum yang berlaku di NKRI. Ia juga mengungkapkan bahwa tim relawan akan membentuk tim hukum untuk melaporkan secara resmi kasus ini ke pihak kepolisian.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencemarkan nama baik gubernur terpilih. Kami harap kepolisian bertindak cepat untuk menangkap pelaku dan memberikan hukuman sesuai ketentuan,” ujar Taufik.

Baca Juga  JAKSA AGUNG: JADIKAN IDUL FITRI SEBAGAI MOMEN SILATURAHMI DAN TERUS MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KEBENARAN, KEADILAN, DAN KEJUJURAN

Dalam pernyataannya, Taufik juga meminta dukungan dari media untuk mengangkat pemberitaan mengenai kasus ini sehingga publik semakin sadar akan bahaya provokasi dan ujaran kebencian. Ia berharap langkah ini dapat membantu menciptakan kondisi yang lebih kondusif dan menjaga kedamaian di masyarakat.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Taufik dan tim relawan berharap keadilan dapat ditegakkan, serta menghentikan segala bentuk tindakan yang merusak keharmonisan masyarakat. (PT-01)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DAN JAJARAN FORKOPIMDA GELAR PERTEMUAN PERIHAL PENERTIBAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KEPULAUAN TANIMBAR

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

LAGI, KEJAKSAAN BERHASIL MEREHABILITASI KORBAN NARKOTIKA, KALI INI SEORANG PNS DAN SECURITY DI KOTA AMBON

Hukum dan Kriminal

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG

Hukum dan Kriminal

TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH GEREJA AKOON RESMI DI TAHAN JAKSA

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU BERSAMA KEJARI SBB BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF