Home / Kab.Kep.Aru

Selasa, 28 Mei 2024 - 14:34 WIB

Purwantono: Penerapan SIM C-1 Pastikan Pengguna Kendaraan CC Besar

Jakarta, Pusartimur.com-  Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadapkebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa SIM
sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara. Dengan adanya SIM C-1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.

“Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda.

Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan,” ujar Rivan usai menghadiri peluncuran SIM C-1 oleh Korlantas Polri di Satpas (SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/05/2024).

Ia menambahkan,  dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahirmenggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter,sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan
pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.

Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak.

“Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (Moge) agar segera memiliki SIM C-1. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” imbuh Rivan.

Dalam peluncuran SIM C-1 itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan,M.Si., menyampaikan bahwa Sim C-1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250-500cc.

Baca Juga  Menkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan ke OJK, Dorong Pengawasan dan Penguatan Sesuai UU P2SK

Adapun, persyaratan untuk memiliki SIM C-1 harus memiliki SIM C dengan durasi minimal 1 tahun. “Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,”paparnya.

Kakorlantas mengatakan, pelayanan pembuatan SIM C-1 sudah mulai diberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia.

“Peningkatan kompetensi ini
menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan cc besar sangat berbeda,” ucapnya.

Launching SIM C-1 tersebut turut dihadiri, antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo,
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Perwakilan Harley-
Davidson Indonesia, dan sejumlah perwakilan komunitas moge lain. (PT-01).

Share :

Baca Juga

Kab.Kep.Aru

Hasil Kolaborasi PT PIS dan KLHK Sukses Temukan Individu Baru di Teluk Cendrawasih Nabire

Kab.Kep.Aru

Atlet Lanud Pattimura Ambon Wakili Provinsi Maluku di Kejurnas Modern Pentathlon Indonesia 2024

Kab.Kep.Aru

ABK Asal Kepulauan Aru Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan 

Kab.Kep.Aru

KAKANWIL HARAP MALUKU JADI PIONIR DI INDONESIA TIMUR

Kab.Kep.Aru

Waas : Sejahterakan Masyarakat, Ambon Perlu Pembangunan Lebih Baik

Kab.Kep.Aru

Maspaitella Lantik Panitia Sidang Sinode Ke-39 GPM

Kab.Kep.Aru

AMBON, KOTA PERTAMA KUNJUNGAN BADAN KEAHLIAN DPR-RI

Kab.Kep.Aru

End The Summer with Serenity at Calabash Cove Resort And Spa