Home / Economy

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:05 WIB

OJK dan BI Tandatangani MOU Pengalihan Tugas Pengaturan Aset Keuangan Digital

Ambon, Pusartimur.com- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Serah terima ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (MOU) di Jakarta, 10 Januari 2025.

Penandatanganan BAST melibatkan sejumlah pejabat tinggi dari Bappebti, OJK, dan BI.

Acara tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Menurut Mendag Budi Santoso, pengalihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi sektor keuangan digital di Indonesia.

“Kami optimis langkah ini membawa manfaat jangka panjang untuk industri keuangan digital dan aset kripto,” tegasnya.

Baca Juga  Gaspersz : Penghargaan Kalpataru Jadi Motivasi Pelestarian Lingkungan

Dikatakan, Tugas Pengaturan yang Dialihkan ke OJK dan BI

1. OJK: Pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto.

Derivatif keuangan dengan underlying efek, seperti indeks saham dan saham asing.

2. BI: Derivatif keuangan berbasis instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Maka itu, OJK telah menerbitkan regulasi terkait, yaitu:

POJK Nomor 27 Tahun 2024: Mengatur perdagangan aset keuangan digital.

SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024: Memberikan pedoman teknis untuk industri.

Regulasi ini memperkuat prinsip same activity, same risk, same regulation, mendorong stabilitas, dan melindungi konsumen.

Baca Juga  Rayakan Momen Romantis di Valentine’s Dinner Di Sky-Bar Swiss-Belhotel Ambon

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan kesiapan BI dalam pengawasan derivatif PUVA.

Meski tugas ini baru, BI memandangnya sebagai peluang strategis untuk memperkuat instrumen keuangan dalam mendukung stabilitas moneter dan pendalaman pasar.

BI juga memastikan kelangsungan transaksi derivatif PUVA selama masa transisi tetap berjalan lancar dengan membentuk Kelompok Kerja (Working Group).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut peralihan ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas keuangan.

“Dengan sinergi yang kuat, kita optimis pasar keuangan Indonesia semakin dalam, kredibel, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Melalui pengalihan tugas ini, diharapkan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan di Indonesia semakin berkembang dan berdaya saing global. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Turnamen Offline Mobile Legends Digelar di Zest Ambon,  Hadirkan 32 Tim Terbaik

Economy

Dorong Distribusi Energi Andal, Pertamina Patra Niaga Jalin Sinergi dengan Polda Maluku Utara

Economy

Dukung Penurunan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran, InJourney Airports Turunkan PJP2U dan PJP4U Sebesar 50%

Economy

Tingkatkan Pengetahuan, 15 Wartawan Maluku Ikuti Media Edugathering di Kantor OJK Pusat

Economy

Maknai Hari Keselamatan Transportasi Tahun 2025 Jasa Raharja ajak seluruh pihak ambil Peran Tingkatkan Kesadaran Berkeselamatan

Economy

Provinsi Maluku Sabet Financial Literacy Award 2026 dari OJK

Economy

Bersalin Tanpa Biaya, Florensia Rasakan Manfaat Program JKN

Economy

Posko Monitoring Angkutan Udara Lebaran 2026 di Bandara Pattimura Ambon Resmi Dibuka