Home / DPRD Maluku / Kabupaten Maluku Tenggara

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:51 WIB

PT. Batu Licin Tak Punya Izin Reklamasi, DPRD Maluku Desak Penghentian Aktivitas Tambang di Kei Besar

Ambon, PT– Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, secara tegas meminta PT. Batu Licin dan Beton Asphalt (BBA) di Kabupaten Maluku Tenggara untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan karena tidak memiliki izin reklamasi yang sah.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Selasa (18/6/2025), Watubun menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan eksploitasi tambang berupa pengambilan material tanah timbunan dan batuan di Pulau Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, tanpa mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Komisi II DPRD Maluku sudah turun langsung ke lokasi dan menyatakan bahwa PT. Batu Licin tidak mengantongi izin reklamasi,” ujar Watubun.

Baca Juga  Komisi III DPRD Maluku RDP dengan BRI Masohi, Dugaan Fraud Kredit Kece Masih Diaudit

Aktivitas penambangan ini dinilai melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Lingkungan Hidup. Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan reklamasi hanya diperbolehkan di pulau dengan luas daratan minimal 2.000 km², sementara luas daratan Kepulauan Kei hanya sekitar 1.400 km².

“Ini bukan soal kompensasi atau izin dari pemilik lahan. Ini tentang daya dukung lingkungan. Pulau kita tidak memenuhi syarat untuk aktivitas semacam itu,” tegas Benhur.

Aksi penolakan terhadap PT. Batu Licin juga datang dari masyarakat dan kalangan akademisi, termasuk mahasiswa yang telah menggelar demonstrasi serempak dari tingkat desa hingga nasional.

Baca Juga  Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Konflik di Malra

“Semua menolak, karena aktivitas tambang telah menimbulkan keresahan dan mengancam kelestarian lingkungan,” tambah Watubun.

Menanggapi aspirasi publik, DPRD Provinsi Maluku menyatakan hampir seluruh fraksi sepakat untuk menolak aktivitas PT. Batu Licin dan Beton Asphalt. DPRD pun akan segera menyurati Gubernur Maluku untuk mengambil tindakan.

“Kami sedang menyelesaikan uji publik beberapa Perda, namun minggu depan kami akan putuskan langkah politik resmi terhadap PT. BBA,” jelas Benhur.

Ia juga mempertanyakan kontribusi nyata perusahaan terhadap daerah, mengingat sebagian tanah hasil galian justru dibuang ke laut tanpa reklamasi yang jelas. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Warnai Ambon, DPRD Maluku Janji Perjuangkan Aspirasi Rakyat

DPRD Maluku

DPRD Maluku Minta BKD Buka Data Penempatan ASN dan PPPK Pendidikan Secara Transparan

DPRD Maluku

Ketua COMBAT Maluku Soroti Lemahnya Pemahaman Pemda Soal Regulasi Transportasi Online

DPRD Maluku

Benhur Watubun Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Maluku

DPRD Maluku

Pakai Sistem Timbah dan  Layanan Tidak Sesuai Standar, Laipenny Desak Pertamina Tertibkan SPBU di Tiakur

DPRD Maluku

Jalan Lingkar Pulau Gorong dan Sejumlah Ruas Jalan di Seram Bagian Timur Jadi Prioritas Pembangunan 2026

DPRD Maluku

Komisi III DPRD Maluku Usul Pemprov Jual Mobil Dinas yang Ditarik untuk Tambah PAD

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dukung Penguatan Infrastruktur dan Industri Seram Utara Melalui Kerja Sama dengan Jawa Timur