Ambon, PT – Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menyoroti persoalan sengketa tanah antara Yayasan Masjid Jami dan warga bernama Amelia di kawasan Batu Merah, tepatnya di belakang Hotel Avira.
Permasalahan muncul ketika Yayasan Masjid Jami mengontrakkan tanah wakaf kepada seorang warga bernama Ibu Ruqyah untuk membangun rumah kos. Namun, klaim tersebut mendapat sanggahan dari Ibu Amelia yang mengaku memiliki sertifikat atas sebagian lahan tersebut.
“Untuk menghindari kesalahpahaman, kami minta agar BPN hadir besok pukul 10.00 di lokasi bersama kedua pihak. Baik pihak Yayasan Masjid Jami maupun Ibu Amelia harus membawa sertifikat asli agar BPN bisa melakukan pengukuran koordinat tanah secara langsung,” jelas Pormes kepada media di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu 17 September 2025.
Menurutnya, langkah pengukuran ini penting agar diketahui secara pasti apakah lahan tersebut benar-benar tumpang tindih atau sudah terpisah. “Jangan sampai kita berdebat terlalu jauh, padahal lokasi tanahnya tidak saling bersinggungan,” tambahnya.
Pormes menegaskan, apabila dalam pengukuran ditemukan adanya tumpang tindih sertifikat, maka penyelesaian harus dilakukan melalui jalur pengadilan.
“Kalau memang ada sertifikat yang muncul di tengah-tengah tanah wakaf, biarlah pengadilan yang memutuskan siapa pemilik sahnya. DPRD tidak dalam posisi menentukan itu,” ujarnya.
Ia juga mendukung langkah BPN untuk melakukan pengembalian batas sesuai koordinat satelit agar status kepemilikan lahan lebih jelas. Dengan begitu, potensi konflik dapat dihindari dan masyarakat mendapat kepastian hukum. (PT)