Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 15 November 2024 - 19:59 WIB

PENUNTUT UMUM CABJARI WONRELI TERIMA TAHAP II BERKAS PERKARA KORUPSI ADD/DD DESA WONRELI DARI POLRES MALUKU BARAT DAYA

AMBON, Pusartimur.com – Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli yang dipimpin Kacabjari Wonreli Eka Yakob Hayer, S.H, pada hari ini Jumat, 15 November 2024, Pukul 18.20 Wit, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, telah menerima pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2020 dari Penyidik Polres Maluku Barat Daya L. Cobis (Kanit Tipikor Polres MBD), Jumat (15/11/2024).

Adapun tersangka dalam perkara dimaksud yakni “RPZ” alias Rudy alias Opan (Mantan Sekretaris Desa Wonreli T.A 2017-2020) dan “MP” alias Mada alias Ina (Mantan Bendahara Desa Wonreli T.A 2017-2020), diduga telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wonreli dan juga telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan atau pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, sebesar Rp.999.145.913,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).

Baca Juga  Kejati Maluku Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia

“hari ini Jumat, 15 November 2024, kami telah menerima Berkas Perkara Tahap II dan penyerahan 2 (dua) orang tersangka disertai barang bukti dari Penyidik Polres Maluku Barat Daya terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020” Ungkap Kacabjari Eka Yakob Hayer, S.H.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam press releasenya, membenarkan adanya penerimaan Tahap II Berkas Perkara dugaan korupsi ADD/DD Desa Wonreli tahun anggaran 2020 tersebut.

“Iya Benar, Sore tadi Tim Penuntut Umum dari Cabjari Wonreli dan Kejari MBD, telah menerima Berkas Perkara Tahap II dari Penyidik Polres MBD di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dan terhadap Para Tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2024 sampai dengan 04 Desember 2024 di Rutan Kelas IIA Ambon untuk Tersangka “RPZ” alias Rudy alias Opan dan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon untuk “MP” alias Mada alias Ina dan selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyiapkan dokumen – dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon” Terang Kasi Penkum.

Baca Juga  KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI RAPAT KERJA JAKSA AGUNG ST BURHANUDIN BERSAMA KOMISI III DPR REPUBLIK INDONESIA.

Atas perbuatan para tersangka tersebut diatas, dapat disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Tim Penuntut Umum yang tergabung didalamnya yakni Kacabjari Wonreli Eka Yacob Hayer, S.H, Kasi Pidsus Kejari MBD Dwi Kustono, S.H, Kasi Pemulihan Aset dan BB Kejari MBD Ahmad Lutfi , S.H, Kasubsi Intel Datun Cabajari Wonreli Johanes R. Felubun, S.H.,M.H dan Kepala Subseksi Intelijen Kejari MBD Raymond Hendriksz, S.H.,M.H. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJARI SBT LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI PT. POS INDONESIA CABANG WERINAMA DI PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Gelar Pelantikan Sertijab Eselon III

Hukum dan Kriminal

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI RAPAT KERJA JAKSA AGUNG ST BURHANUDIN BERSAMA KOMISI III DPR REPUBLIK INDONESIA.

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

PANGKALAN TNI AU PATTIMURA MENANGKAN PERSIDANGAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA ATAS ASET TANAH LAPANGAN TERBANG NAMLEA

Hukum dan Kriminal

Kasi Penkum Kejati Maluku Klarifikasi Pemberitaan Media Terkait Penanganan Korupsi di Maluku
error: Content is protected !!