AMBON, PT- Panitia Kerja (Panja) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Ambon menemukan lebih dari 90 persen pelaku usaha di Kota Ambon telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Temuan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, setelah Panja melakukan pengecekan langsung sekaligus berdialog dengan sejumlah pelaku usaha di Kota Ambon, Senin (2/11/2026).
Dari hasil pemantauan tersebut, Panja masih menemukan beberapa badan usaha yang memiliki tunggakan pajak dan retribusi. Bahkan, terdapat pelaku usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya selama beberapa bulan.
Terhadap badan usaha tersebut, Panja telah memberikan peringatan agar segera melunasi tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laturiuw menjelaskan, kegiatan Panja tidak semata-mata untuk memeriksa tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak dan retribusi. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk mendengar langsung berbagai masukan, keluhan, serta harapan pelaku usaha terhadap pelayanan Pemerintah Kota Ambon.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menuntut masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Pemerintah juga harus memastikan kualitas pelayanan publik berjalan dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Dalam dialog bersama pelaku usaha, salah satu persoalan yang mengemuka adalah perlunya peningkatan sosialisasi kebijakan pajak dan retribusi daerah, terutama terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sejumlah pelaku usaha mengaku mengalami kenaikan nilai pembayaran dibandingkan periode sebelumnya. Namun, mereka belum mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar perhitungan maupun kebijakan yang menyebabkan kenaikan tersebut.
“Pada prinsipnya mereka tidak menolak. Mereka justru mendukung pemerintah kota dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya saja, mereka meminta agar sosialisasi lebih banyak dilakukan sehingga setiap kebijakan dapat dipahami dengan baik,” ujarnya.
Menindaklanjuti berbagai masukan tersebut, Panja telah meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon untuk mencermati dan mengambil langkah sesuai dengan persoalan yang disampaikan para pelaku usaha.
Selain sosialisasi, pembahasan juga menyentuh upaya pemerintah dalam memperluas digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi transaksi tunai sekaligus mendorong sistem pembayaran yang lebih transparan dan mudah diakses.
Laturiuw mengatakan, penerapan sistem pembayaran digital harus dilakukan secara bertahap. Pemerintah perlu terlebih dahulu mengidentifikasi jenis pajak dan retribusi yang sudah memungkinkan untuk dibayarkan secara daring.
Di sisi lain, kendala yang dihadapi pelaku usaha juga harus menjadi perhatian agar kebijakan digitalisasi tidak justru mempersulit masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
“Upaya menghilangkan transaksi tunai melalui digitalisasi terus dilakukan. Namun, kami menyadari penerapannya belum bisa 100 persen. Karena itu, perlu dilakukan secara bertahap dan mendengarkan langsung apa yang menjadi kendala para pelaku usaha,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelaku usaha merupakan salah satu elemen penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi daerah. Kepatuhan mereka dalam membayar pajak dan retribusi memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan PAD yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Ambon.
Karena itu, Panja DPRD Kota Ambon menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang selama ini konsisten menjalankan kewajiban perpajakannya dan turut mendukung pembangunan daerah.
Panja berharap, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha terus diperkuat melalui kebijakan perpajakan yang transparan, sosialisasi yang maksimal, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (PT)








