AMBON, PT- DPRD Kota Ambon melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) terus mematangkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan untuk dibahas pada masa sidang III tahun 2026, Selasa (13/10/2026) di Gedung DPRD Kota Ambon.
Ketua Bapenperda DPRD Kota Ambon, Lucky Leonardo Upu Latu Nikijuluw, mengatakan, proses pembentukan Ranperda dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Ia menjelaskan, DPRD Kota Ambon telah menyurati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Ranperda yang diusulkan dalam masa sidang III.
Dari tiga Ranperda tersebut, dua di antaranya telah menjalani proses pengharmonisasian. Pertama, revisi Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional, khususnya Bab IX Pasal 27 ayat (3).
Kedua, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perumda Tirta Yapono. Menurut Lucky, proses pengharmonisasian kedua Ranperda tersebut telah dilakukan dan kini menunggu penyelesaian berita acara untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kota Ambon.
Setelah itu, DPRD akan menindaklanjutinya melalui panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk guna melanjutkan tahapan pembahasan hingga penetapan.
Sementara itu, sejumlah Ranperda lainnya masih dalam proses pembahasan untuk masa sidang III. Ranperda tersebut antara lain mengatur penyelenggaraan ketahanan pangan, ekonomi kreatif, penyelenggaraan kekayaan intelektual, serta tipologi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Lucky menyebutkan, Ranperda tentang penyelenggaraan kekayaan intelektual yang merupakan inisiatif DPRD juga dijadwalkan menjalani uji publik pada pekan ini. Langkah tersebut dilakukan untuk menghimpun masukan sebelum rancangan peraturan daerah itu memasuki tahapan berikutnya.
Ia berharap, melalui proses legislasi yang berjalan, DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon dapat menghasilkan sekitar 11 Perda sepanjang tahun 2026, di luar perda rutin seperti APBD murni dan APBD perubahan.
Menurutnya, pembentukan Perda tidak boleh hanya berhenti pada penetapan, tetapi harus diikuti dengan penyusunan peraturan wali kota sebagai aturan pelaksana apabila diperlukan.
“Harapan kami, semua Perda yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti melalui peraturan wali kota sehingga implementasinya jelas dan benar-benar memberikan dampak serta manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Lucky juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat setelah Perda ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami ketentuan yang berlaku, sementara pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat untuk melaksanakan kebijakan secara efektif.
DPRD Kota Ambon berharap seluruh Ranperda yang sedang diproses dapat diselesaikan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan menjawab kebutuhan masyarakat Kota Ambon. (PT)








