Home / Kota Ambon

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:42 WIB

MK Tolak Gugatan, Bodewin-Ely Sah Jadi Wali Kota & Wakil Wali Kota Ambon

Jakarta, pusartimur.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kota Ambon 2024. Dalam sidang yang digelar Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay, melewati batas waktu pengajuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Hakim MK Asrul Sani menjelaskan bahwa eksepsi terkait tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK tidak mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon, pokok permohonan, dan aspek lainnya karena dinilai tidak relevan. Putusan MK ini dibacakan secara serentak dengan sejumlah PHPU kepala daerah lainnya, termasuk Kota Ambon.

Baca Juga  Resmikan Anggota BPD Tiga Desa di Kota Ambon, Walikota Minta Kepala Desa dan BPD Bersinergi Bangun Negeri

Pasangan nomor urut 3 sebelumnya menggugat hasil Pilkada Ambon 2024 dengan dalih ketidaknetralan penyelenggara pemilu, yang dianggap berdampak signifikan pada hasil perolehan suara. Mereka juga menuding adanya dugaan manipulasi suara di TPS 42 Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, di mana anggota KPPS diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara untuk pasangan calon tertentu.

Wattimena: Kemenangan Ini untuk Seluruh Warga Ambon

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon. Mereka dijadwalkan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 bersama kepala daerah terpilih lainnya.

Dalam keterangannya, Bodewin Wattimena menyampaikan rasa syukur atas putusan MK.

Baca Juga  Pembukaan One Way Nasional Arus Balik Idulfitri 2026 Resmi Dimulai, Jasa Raharja Himbau Masyarakat prioritaskan Keselamatan Pada Arus Balik

“Kita bersyukur karena kita menempuh jalan yang baik dan cara-cara yang benar untuk mencapai kemenangan. Gugatan itu adalah proses yang harus dilalui, tapi kami yakin sejak awal hasil pemilu tidak akan berubah,” ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Kota Ambon yang telah memberikan dukungan kepada pasangan “Beta Par Ambon”.

“Kami berterima kasih kepada seluruh warga Kota Ambon yang telah memberikan kepercayaan. Besok, sesuai agenda KPUD, akan dilakukan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.”

Dengan putusan ini, Pilkada Ambon 2024 resmi berakhir tanpa sengketa yang berlanjut. Warga Kota Ambon kini menanti kepemimpinan baru di bawah Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta untuk periode mendatang. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Ketua KORMI Ambon Apresiasi Perempuan dalam Turnamen Gawang Mini, Songsong HUT Kota Ambon ke-450 Tahun

Economy

Tren Deflasi Berakhir, InflasiMaluku Terkendali

Kota Ambon

DLHP Kota Ambon dan BSPJI Maluku Perkuat Kolaborasi Pengelolaan IPAL Industri

Economy

Indosat Resmikan Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Pertama di Kota Ambon

Kota Ambon

Wakil Uskup OCI Dorong Penguatan Moderasi Beragama dan Kolaborasi Lintas Sektor di Ambon

Kota Ambon

Pemkot Ambon Ajak ICMI Bersinergi Membangun Kota

Economy

Ambon City of Music Dorong Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Berkelanjutan

Kota Ambon

Gerakan Cepat di Lapangan Lisa Wattimena Pastikan 6 SPM Jalan di Posyandu