Home / Kota Ambon

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:42 WIB

MK Tolak Gugatan, Bodewin-Ely Sah Jadi Wali Kota & Wakil Wali Kota Ambon

Jakarta, pusartimur.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kota Ambon 2024. Dalam sidang yang digelar Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay, melewati batas waktu pengajuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Hakim MK Asrul Sani menjelaskan bahwa eksepsi terkait tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK tidak mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon, pokok permohonan, dan aspek lainnya karena dinilai tidak relevan. Putusan MK ini dibacakan secara serentak dengan sejumlah PHPU kepala daerah lainnya, termasuk Kota Ambon.

Baca Juga  Rumahsoal Optimis NUSAINA Menang di Pilkada SBB

Pasangan nomor urut 3 sebelumnya menggugat hasil Pilkada Ambon 2024 dengan dalih ketidaknetralan penyelenggara pemilu, yang dianggap berdampak signifikan pada hasil perolehan suara. Mereka juga menuding adanya dugaan manipulasi suara di TPS 42 Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, di mana anggota KPPS diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara untuk pasangan calon tertentu.

Wattimena: Kemenangan Ini untuk Seluruh Warga Ambon

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon. Mereka dijadwalkan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 bersama kepala daerah terpilih lainnya.

Dalam keterangannya, Bodewin Wattimena menyampaikan rasa syukur atas putusan MK.

Baca Juga  Pelayanan Publik Kota Ambon Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI, Tetap di Zona Hijau

“Kita bersyukur karena kita menempuh jalan yang baik dan cara-cara yang benar untuk mencapai kemenangan. Gugatan itu adalah proses yang harus dilalui, tapi kami yakin sejak awal hasil pemilu tidak akan berubah,” ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Kota Ambon yang telah memberikan dukungan kepada pasangan “Beta Par Ambon”.

“Kami berterima kasih kepada seluruh warga Kota Ambon yang telah memberikan kepercayaan. Besok, sesuai agenda KPUD, akan dilakukan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.”

Dengan putusan ini, Pilkada Ambon 2024 resmi berakhir tanpa sengketa yang berlanjut. Warga Kota Ambon kini menanti kepemimpinan baru di bawah Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta untuk periode mendatang. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Uji Kompetensi dan EvaluasiĀ  Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Kota Ambon

Gubernur Pastikan Pengembangan Blok Abadi Masela Berjalan Cepat dan Inklusif

Kota Ambon

JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMK KESEHATAN NUSANIWE AMBON UNTUK CEGAH AKSI BULLYING DAN CEGAH PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Kota Ambon

70 Peserta Kafillah Aru Tiba di Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Rampungkan Uji Publik Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Kota Ambon

Dispora Kota Ambon Dukung Komunitas Tuli Wujudkan Kafe Mandiri: Bergerak Bersama untuk Indonesia Pung Bae

Kota Ambon

Upacara Peringatan Harhubnas 2024 di Lapangan Merdeka Berlangsung Khidmat

Kota Ambon

Pemerintah Kota Ambon Siap Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN dan PPPK Tahun 2025