Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:15 WIB

MELALUI PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN KEMBALI TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Ambon, PT – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama jajarannya pada Bidang Tindak Pidana Umum, kembali menuntaskan perkara penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, melalui Keadilan Restoratif dengan menggunakan sarana Video Conference bersama Direktorat B pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, pada hari ini Selasa (15/07/2025).

Saat mengajukan permohonan penghentian penuntutan dalam perkara penyalahgunaan Narkotika atas nama Tersangka “FTP” alias Dora, Kajati Maluku Agoes SP didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H dan Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H serta Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H dan Kasi D Bidang Pidum Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H (selaku Jaksa Fasilitator).

Kajati Agoes SP, dalam menindaklanjuti usulan jajarannya, dirinya menyampaikan kepada Direktur B pada JAM-Pidum, bahwa Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya penyelesaian penanganan perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon dengan dihadiri oleh keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga Tersangka dan disaksikan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.

Baca Juga  Bupati MBD Minta Pihak Penyelenggara Pilkada Jujur dan Adil

Adapun hasil yang didapatkan dari upaya penyelesaian tersebut yakni Surat Jaminan dari keluarga Tersangka yang menyatakan menjamin Tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dan Surat Pernyataan dari Tersangka yang menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

“Penanganan Perkara Narkotika ini, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon, selaku Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, Saya bersama jajaran Pidum mengusulkan penghentian Penuntutan, karena diketahui Tersangka merupakan Korban penyalahgunaan Narkotika yang perlu mendapat rehabilitasi” Ungkap Kajati Maluku.

Selanjutnya, Kasi Pidum Hubertus Tanate, S.H.,M.H, dalam paparan kasus posisinya menjelaskan bahwa Tersangka “FTP” alias Dora ditangkap dirumahnya di Jl. Dr. Malaihollo Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, beserta dengan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening di duga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang diketahui oleh tersangka dibelinya dari seseorang berinisial “M” dengan harga 400 ribu rupiah.

Namun, berdasarkan hasil Asesmen Medis dan Asesmen Hukum terhadap Tersangka “FTP” alias Dora disimpulkan bahwa Tersangka adalah pemakai Narkotika aktif dengan hasil pemeriksaan DAST tingkat rendah dan tidak ada keterkaitan dengan jaringan sehingga perlu dilakukan proses hukum namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi selama 6 bulan.

Baca Juga  Operasi BURHAN Dimulai, 17 Kendaraan Roda Empat Digembok di Hari Pertama

“Mempertimbangkan status tersangka sebagai penyalahguna Narkotika, Saya bersama Jaksa Fasilitator mengajukan permohonan penyelesaian dengan pendekatan Keadilan Restoratif yakni mengajukan Rehabilitasi terhadap Tersangka sebagaimana Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif” Ujar Kasi Pidum Kejari Ambon.

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, Wahyudi, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dan dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Persetujuan tersebut dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KUNJUNGAN KERJA DAN DISKUSI UMUM KOMISI KEJAKSAAN RI BERSAMA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DAN UNIVERSITAS PATTIMURA AMBON

Hukum dan Kriminal

DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA KEUANGAN PT.DOK WAIAME AMBON, RESMI DITINGKATKAN KE PENYIDIKAN

Hukum dan Kriminal

Fatlolon Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pulau Buru, Ternate : Kinerja Bawaslu Perlu Dievaluasi

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KEDATANGAN TIM INSPEKSI BIDANG PENGAWASAN KEJAKSAAN AGUNG

Hukum dan Kriminal

RAKOR TIM PAKEM KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR BERSAMA APH DAN STAKEHOLDER

Hukum dan Kriminal

PENYIDIK KEJARI, GELEDAH KANTOR DISPORA DAN BPKAD PEMERINTAH KABUPATEN MALRA

Hukum dan Kriminal

Kawal Dana BOS, Pemkot Ambon- Kejari Bentuk Tim Terpadu Jaga Sekolah