Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 16 Juni 2025 - 19:59 WIB

EKSEKUSI 4 TERPIDANA KASUS PENGGELAPAN UANG BPR MODERN MALUKU RESMI DILAKSANAKAN

Ambon, PT– Kejaksaan Negeri Ambon resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana yang terlibat dalam kasus penggelapan dana pada PT. BPR Modern Express. Perkara tindak pidana perbankan yang terjadi pada kurun waktu tahun 2015 hingga 2022 ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan terhadap para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun rincian putusan terhadap masing-masing terpidana adalah sebagai berikut:

1. Walter Dave Engko

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025, tanggal 4 Februari 2025
  • Pidana: Penjara selama 1 (satu) tahun
  • Denda: Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 (tiga) bulan
Baca Juga  KONFERENSI PERS KAJATI MALUKU TERKAIT PERKEMBANGAN KASUS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

2. Alexander Gerald Pietersz

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024, tanggal 15 November 2024
  • Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
  • Denda: Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan

3. Vronsky Calvin Sahetapy

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025, tanggal 28 Februari 2025
  • Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
  • Denda: Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan
Baca Juga  KAJATI MALUKU APRESIASI KEBERSAMAAN DAN KEHARMONISAN IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI

4. Frank Harry Titaheluw

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025, tanggal 28 Februari 2025
  • Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
  • Denda: Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan

Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan, khususnya yang melibatkan institusi keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tindakan tegas ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP MENERIMA KUNJUNGAN AUDIENSI KEPALA KANTOR ZONA BAKAMLA TIMUR

Hukum dan Kriminal

10 Warga Binaan Lapas Saparua Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Hukum dan Kriminal

RAKOR TIM PAKEM KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR BERSAMA APH DAN STAKEHOLDER

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJATI MALUKU DAN KEJARI SERAM BAGIAN TIMUR, TERIMA TAHAP II PERKARA DUGAAN TIPIKOR DANA PT. POS CABANG WERINAMA

Hukum dan Kriminal

Klarifikasi Inspektur Kota Tual: Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Tidak Berdasar

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMP NEGERI 14 AMBON CEGAH PERILAKU BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Hukum dan Kriminal

PENYIDIK KEJARI, GELEDAH KANTOR DISPORA DAN BPKAD PEMERINTAH KABUPATEN MALRA