Ambon, PT– Kejaksaan Negeri Ambon resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana yang terlibat dalam kasus penggelapan dana pada PT. BPR Modern Express. Perkara tindak pidana perbankan yang terjadi pada kurun waktu tahun 2015 hingga 2022 ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi dilakukan terhadap para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun rincian putusan terhadap masing-masing terpidana adalah sebagai berikut:
1. Walter Dave Engko
- Putusan: Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025, tanggal 4 Februari 2025
- Pidana: Penjara selama 1 (satu) tahun
- Denda: Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
- Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 (tiga) bulan
2. Alexander Gerald Pietersz
- Putusan: Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024, tanggal 15 November 2024
- Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
- Denda: Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
- Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan
3. Vronsky Calvin Sahetapy
- Putusan: Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025, tanggal 28 Februari 2025
- Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
- Denda: Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
- Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan
4. Frank Harry Titaheluw
- Putusan: Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025, tanggal 28 Februari 2025
- Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
- Denda: Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
- Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan
Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan, khususnya yang melibatkan institusi keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tindakan tegas ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan. (PT)