Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 16 Juni 2025 - 19:59 WIB

EKSEKUSI 4 TERPIDANA KASUS PENGGELAPAN UANG BPR MODERN MALUKU RESMI DILAKSANAKAN

Ambon, PT– Kejaksaan Negeri Ambon resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana yang terlibat dalam kasus penggelapan dana pada PT. BPR Modern Express. Perkara tindak pidana perbankan yang terjadi pada kurun waktu tahun 2015 hingga 2022 ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan terhadap para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun rincian putusan terhadap masing-masing terpidana adalah sebagai berikut:

1. Walter Dave Engko

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025, tanggal 4 Februari 2025
  • Pidana: Penjara selama 1 (satu) tahun
  • Denda: Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 (tiga) bulan
Baca Juga  Kawal Dana BOS, Pemkot Ambon- Kejari Bentuk Tim Terpadu Jaga Sekolah

2. Alexander Gerald Pietersz

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024, tanggal 15 November 2024
  • Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
  • Denda: Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan

3. Vronsky Calvin Sahetapy

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025, tanggal 28 Februari 2025
  • Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
  • Denda: Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan
Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU HADIRI PEMBUKAAN RAKERNAS 2026 OLEH JAKSA AGUNG ST BURHANUDIN

4. Frank Harry Titaheluw

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025, tanggal 28 Februari 2025
  • Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
  • Denda: Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan

Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan, khususnya yang melibatkan institusi keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tindakan tegas ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kemenkumham Maluku Dorong Perlindungan KI Lewat Pengembangan SDM

Hukum dan Kriminal

GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN, KAJATI : BEKERJA DAN BERGERAK, NYALAKAN TERUS API PERJUANGAN

Hukum dan Kriminal

TERUNGKAP DI PERSIDANGAN : PERINTAH DAN PERSETUJUAN BUPATI WARNAI PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PT TANIMBAR ENERGI

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA

Hukum dan Kriminal

JELANG HAKORDIA, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI BERSAMA PARA KEPALA SEKOLAH SE-MALUKU.

Headline

KAJATI MALUKU  LANTIK ASPIDUM KEJATI MALUKU DAN KAJARI MALUKU TENGGARA

Hukum dan Kriminal

PAMIT PENUH HARU, KAJATI MALUKU AGOES SP RESMI TINGGALKAN BUMI RAJA-RAJA : “TERIMA KASIH UNTUK SEGALANYA, MALUKU”

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR BAKTI SOSIAL KE PANTI ASUHAN DI KOTA AMBON