Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 16 Juni 2025 - 19:59 WIB

EKSEKUSI 4 TERPIDANA KASUS PENGGELAPAN UANG BPR MODERN MALUKU RESMI DILAKSANAKAN

Ambon, PT– Kejaksaan Negeri Ambon resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana yang terlibat dalam kasus penggelapan dana pada PT. BPR Modern Express. Perkara tindak pidana perbankan yang terjadi pada kurun waktu tahun 2015 hingga 2022 ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan terhadap para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun rincian putusan terhadap masing-masing terpidana adalah sebagai berikut:

1. Walter Dave Engko

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025, tanggal 4 Februari 2025
  • Pidana: Penjara selama 1 (satu) tahun
  • Denda: Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 (tiga) bulan
Baca Juga  Barends: Ajang Seni dan Musik di Ambon Harus Didukung untuk Mengangkat Wajah Maluku ke Dunia Internasional

2. Alexander Gerald Pietersz

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024, tanggal 15 November 2024
  • Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
  • Denda: Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan

3. Vronsky Calvin Sahetapy

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025, tanggal 28 Februari 2025
  • Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
  • Denda: Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan
Baca Juga  SIDANG PERDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PADA PT TANIMBAR ENERGI

4. Frank Harry Titaheluw

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025, tanggal 28 Februari 2025
  • Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
  • Denda: Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan

Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan, khususnya yang melibatkan institusi keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tindakan tegas ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pulau Buru, Ternate : Kinerja Bawaslu Perlu Dievaluasi

Hukum dan Kriminal

PERDANA RAPAT PAKEM, ASINTEL DIKY OKTAVIA : SATUKAN PERSEPSI, PASTIKAN TIDAK ADA TEMPAT BAGI ALIRAN SESAT DI MALUKU

Headline

AKHIRI MASA TUGAS, KAJATI AGOES SP DAN WAKAJATI ABDULLAH NOER DENY BERPAMITAN DI SEJUMLAH FORKOPIMDA MALUKU 

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Tuntaskan Kasus Penganiayaan 

Hukum dan Kriminal

ADILI TERDAKWA PENGRUSAKAN HUTAN DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, JAKSA TUNTUT 1,5 TAHUN

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJATI MALUKU DAN KEJARI SERAM BAGIAN TIMUR, TERIMA TAHAP II PERKARA DUGAAN TIPIKOR DANA PT. POS CABANG WERINAMA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP MENERIMA KUNJUNGAN AUDIENSI KEPALA KANTOR ZONA BAKAMLA TIMUR