Ambon, PT- Komisi I DPRD Maluku terus mengawal proses hibah lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang berlokasi di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait yang digelar di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (2/4/2026), guna menindaklanjuti progres usulan hibah lahan yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten SBB sejak lama.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, yang memimpin rapat tersebut mengungkapkan bahwa proses hibah telah melalui sejumlah tahapan awal, termasuk pertemuan dengan pemerintah daerah serta peninjauan langsung ke lokasi di Piru.
“Kami sudah rapat bersama Bupati, kemudian turun langsung ke Piru untuk melihat kondisi lapangan. Dari hasil itu, terdapat sejumlah keluhan masyarakat yang kini kami tindak lanjuti melalui RDP ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun, menyampaikan bahwa pihaknya telah lama mengajukan permohonan hibah kepada Pemprov Maluku. Hal ini dikarenakan lahan tersebut telah dimanfaatkan dan terdapat sejumlah bangunan pemerintah di atasnya.
“Permohonan hibah sudah kami sampaikan sejak lama. Lahan itu sudah digunakan dan terdapat beberapa bangunan, sehingga kami berharap dapat segera dihibahkan,” katanya.
Asisten I Setda Maluku, Faradilla Attamimi, menjelaskan bahwa total luas lahan milik Pemprov Maluku di kawasan tersebut mencapai sekitar 8 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 2 hektare direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemkab SBB.
“Sekitar 2 hektare lahan akan dihibahkan, dan di atasnya sudah terdapat bangunan kantor Pemkab SBB. Saat ini prosesnya sedang berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pertanian Maluku, Ilham Tauda, selaku Ketua Tim Teknis, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan persiapan administrasi serta verifikasi lapangan sebelum proses hibah dilanjutkan.
“Kami memastikan seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut sebelum diproses lebih lanjut. Semua tahapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses lanjutan, peninjauan lapangan dijadwalkan pada 9 April 2026 untuk memastikan kondisi riil lahan yang akan dihibahkan.
Komisi I DPRD Maluku berharap proses hibah ini dapat segera diselesaikan dengan lancar dan sesuai regulasi, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat. (PT)










