Ambon, PT– Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhammad Fadli Toisuta, mengungkapkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar hari ini terkait dengan sengketa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 170 di Negeri Passo, Kota Ambon.
Permasalahan ini mencuat setelah adanya kegiatan pengukuran lahan oleh pihak pertanahan pada 15 Juni 2025 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada ahli waris dan keluarga pemilik lahan, yaitu keluarga Rinsampessy, Parera, Tuatanasi, dan Latupela. Upaya konfirmasi keluarga pada 16 Juni 2025 ke Kantor Pertanahan juga tidak mendapat respon, sehingga mereka mengadu ke Komisi I DPRD Kota Ambon.
Komisi I DPRD Ambon Keluarkan Dua Rekomendasi Utama:
1. Kementerian ATR/BPN (Pertanahan) diminta memfasilitasi komunikasi terbuka dengan keluarga ahli waris terkait status HGB 170.
2. Penyelesaian harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan mengedepankan pendekatan normatif serta musyawarah.
Menurut Toisuta, langkah mediasi ini penting untuk menghindari konflik horizontal atau kericuhan di lapangan. Ia meminta semua pihak, termasuk masyarakat Negeri Passo, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar.
“Kami mendorong penyelesaian sesuai aturan hukum. Sengketa ini belum bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena masih berstatus perkara. Tapi hari ini, Jumat yang penuh berkah, kami bersyukur bisa memfasilitasi proses awal ini,” ujar Toisuta.
Imbauan Komisi I DPRD Ambon:
Semua pihak harus menahan diri dan tidak menyebarkan isu provokatif.
Penyelesaian sengketa lahan HGB 170 Negeri Passo harus dikembalikan pada proses hukum dan tata aturan pertanahan. (PT)