Ambon, pusartimur.com- Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, meminta Presiden RI untuk meninjau kembali kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Permintaan ini didasarkan pada dampak besar yang ditimbulkan, terutama bagi para tenaga honorer dan pencari kerja yang masih menunggu kejelasan status mereka.
Dampak Kebijakan P3K Terhadap Stabilitas Politik dan Ekonomi
Watubun menyoroti dinamika nasional dan lokal terkait seleksi serta pengangkatan P3K yang mengalami penundaan hingga Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya memengaruhi tenaga kerja honorer, tetapi juga dapat berimbas pada stabilitas politik dan keamanan negara.
“Kita harus menjaga stabilitas politik dan situasi keamanan negara ini. Maka, saya meminta Presiden untuk meninjau ulang kebijakan ini demi kepentingan bangsa,” ungkapnya dalam pernyataan resmi Rabu, 12 Maret 2025.
Ketidakpastian Bagi Tenaga Honorer
Ketua DPRD Maluku juga mengungkapkan bahwa banyak tenaga kontrak yang hingga kini belum menerima honor karena masih menunggu kepastian terkait Surat Keputusan (SK).
Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret agar tidak semakin memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
“Banyak tenaga kontrak yang belum menerima honor karena mereka masih menunggu kepastian terkait SK. Oleh karena itu, kebijakan ini harus mampu menjawab kegelisahan rakyat yang hingga kini belum mendapatkan kepastian,” tambahnya.
Harapan untuk Langkah Konkret dari Pemerintah
Watubun berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Ia juga menekankan bahwa pergeseran jadwal pengangkatan dapat berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dengan meningkatnya tekanan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kejelasan status tenaga kerja menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial dan politik di Indonesia. (PT)