Ambon, PT- Ketua Koperasi Jasa Transportasi (COMBAT) 13 Provinsi Maluku, Oktofian Kufla, menyoroti lemahnya pemahaman instansi pemerintah daerah terhadap regulasi transportasi, terutama yang mengatur keselamatan pengemudi online.
Ia menyampaikan keprihatinannya atas tumpang tindih aturan daerah yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam keterangannya kepada awak media di sela rapat Komisi III dan IV DPRD Provinsi Maluku, Jumat (18/10/2025), Oktofian menegaskan bahwa permasalahan utama ada pada kesalahan cara pandang pemerintah daerah dalam menata regulasi transportasi.
“Aturan nasional sebenarnya sudah sangat jelas, terutama dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Namun di daerah, implementasinya belum berjalan baik,” ujar Oktofian.
Menurut Oktofian, pemerintah daerah perlu lebih konsisten melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan pusat. Ia menilai bahwa pemberian izin penyelenggaraan transportasi online seharusnya hanya diberikan kepada badan hukum resmi yang bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan pengemudi.
“Melalui badan hukum koperasi, jaminan keselamatan bagi driver bisa diwujudkan karena ada Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang menjadi kewajiban penyelenggara secara struktural dan hukum,” jelasnya.
Oktofian menambahkan, keberadaan koperasi transportasi online menjadi solusi dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan sesuai aturan.
Ia juga berharap Dinas Perhubungan di tingkat daerah dapat bersinergi dengan pelaku usaha transportasi online untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai standar keselamatan nasional. (PT)










