Home / DPRD Maluku

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:24 WIB

DPRD Maluku Tegas Tolak PT Batu Licin Beroperasi di Pulau Kei Besar Secara Permanen

Ambon, PT-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Komisi II menyatakan penolakan keras terhadap rencana operasi tambang oleh PT Batu Licin di wilayah Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Penolakan ini dilakukan atas dasar kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, keberlangsungan ekosistem, serta dampaknya terhadap masyarakat adat setempat.

Anggota Komisi II, Solemen Letsoin, menegaskan bahwa potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tidak bisa dianggap enteng. Ia mencontohkan kasus kehancuran lingkungan di Negara Nauru akibat eksploitasi tambang fosfat berlebihan.

“Kami sangat khawatir dengan masa depan Kei Besar. Ini bisa jadi Nauru kedua jika kita tidak bertindak cepat,” ujar Solemen.

Perusahaan tambang mengklaim bahwa hasil batu dari Kei Besar akan digunakan untuk mendukung program food estate di Papua Selatan. Namun, DPRD mempertanyakan keabsahan dan kejelasan distribusi tersebut.

Baca Juga  Semarak Perlombaan HUT RI ke-80 di Gedung DPRD Maluku

“Hingga saat ini tidak ada data konkret yang menunjukkan bahwa batu dari Kei Besar benar-benar digunakan untuk program strategis nasional. Ini semua masih asumsi,” tegas Letsoin.

Komisi II mendesak agar dilakukan kajian menyeluruh oleh akademisi dan pakar lingkungan sebelum ada keputusan eksploitasi lebih lanjut.

“Kita harus tahu apakah ini hanya batu biasa atau mengandung mineral penting lain. Jangan gegabah,” ujarnya.

Letsoin juga menekankan pentingnya pertambangan ramah lingkungan. Jika aktivitas tidak menjaga kelestarian alam, maka harus dihentikan.

Baca Juga  DPRD Maluku Apresiasi Sikap Tegas Gubernur Putus Kontrak PT BPT sebagai Pengelola Ruko Mardika

Komisi II DPRD Provinsi Maluku berencana menggelar rapat lanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk mendalami data operasional dari PT Batu Licin dan menyusun langkah pengawasan lanjutan.

“Kami akan dorong agar aktivitas ini dihentikan secara hukum. Ini bukan soal anti-investasi, tapi komitmen menjaga lingkungan dan masyarakat adat,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab nasional, DPRD Maluku juga akan menyampaikan laporan pengawasan dan sikap resmi ke Komisi VII DPR RI agar mendapat perhatian di tingkat pusat.

Saya akan sampaikan langsung ke DPR RI. Pulau Kei Besar terlalu berharga untuk dihancurkan karena kelalaian birokrasi,” ujar Solemen. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Noach Minta Pemkab MBD dan KKT Siapkan Tenaga Kerja Lokal untuk Blok Masela

DPRD Maluku

Ketua DPRD Maluku Dorong Peningkatan Kualitas Kepemimpinan Berbasis Nilai Pancasila dan Geopolitik Nasional

DPRD Maluku

Rapat Paripurna DPRD Maluku Tetapkan 12 Rancangan Perda Prioritas Tahun 2025

DPRD Maluku

Komisi IV DPRD Maluku Soroti Kesejahteraan Guru dan Kondisi Sekolah di SBB

DPRD Maluku

DPRD Maluku Mulai Pengawasan Tahap II ke Sejumlah Daerah Sejak April 2026

DPRD Maluku

DPRD Maluku Desak Transparansi Audit Dugaan Fraud Kredit Kece BRI

DPRD Maluku

DPRD Maluku: WTP 10 Kali Berturut-turut Harus Diikuti Perbaikan Tata Kelola Keuangan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Pidato Perdana Gubernur Maluku 2025-2030 & Serah Terima Jabatan