Home / DPRD Maluku

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:24 WIB

DPRD Maluku Tegas Tolak PT Batu Licin Beroperasi di Pulau Kei Besar Secara Permanen

Ambon, PT-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Komisi II menyatakan penolakan keras terhadap rencana operasi tambang oleh PT Batu Licin di wilayah Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Penolakan ini dilakukan atas dasar kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, keberlangsungan ekosistem, serta dampaknya terhadap masyarakat adat setempat.

Anggota Komisi II, Solemen Letsoin, menegaskan bahwa potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tidak bisa dianggap enteng. Ia mencontohkan kasus kehancuran lingkungan di Negara Nauru akibat eksploitasi tambang fosfat berlebihan.

“Kami sangat khawatir dengan masa depan Kei Besar. Ini bisa jadi Nauru kedua jika kita tidak bertindak cepat,” ujar Solemen.

Perusahaan tambang mengklaim bahwa hasil batu dari Kei Besar akan digunakan untuk mendukung program food estate di Papua Selatan. Namun, DPRD mempertanyakan keabsahan dan kejelasan distribusi tersebut.

Baca Juga  BBIL Tual Jadi Pilar Strategis Pengembangan Budidaya Perikanan Berkelanjutan di Maluku

“Hingga saat ini tidak ada data konkret yang menunjukkan bahwa batu dari Kei Besar benar-benar digunakan untuk program strategis nasional. Ini semua masih asumsi,” tegas Letsoin.

Komisi II mendesak agar dilakukan kajian menyeluruh oleh akademisi dan pakar lingkungan sebelum ada keputusan eksploitasi lebih lanjut.

“Kita harus tahu apakah ini hanya batu biasa atau mengandung mineral penting lain. Jangan gegabah,” ujarnya.

Letsoin juga menekankan pentingnya pertambangan ramah lingkungan. Jika aktivitas tidak menjaga kelestarian alam, maka harus dihentikan.

Baca Juga  Diduga Lakukan Penimbunan dan Penjualan BBM Ilegal, DPRD Maluku Desak Pertamina Tutup  Sementara SPBU Tepa Pulau Babar

Komisi II DPRD Provinsi Maluku berencana menggelar rapat lanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk mendalami data operasional dari PT Batu Licin dan menyusun langkah pengawasan lanjutan.

“Kami akan dorong agar aktivitas ini dihentikan secara hukum. Ini bukan soal anti-investasi, tapi komitmen menjaga lingkungan dan masyarakat adat,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab nasional, DPRD Maluku juga akan menyampaikan laporan pengawasan dan sikap resmi ke Komisi VII DPR RI agar mendapat perhatian di tingkat pusat.

Saya akan sampaikan langsung ke DPR RI. Pulau Kei Besar terlalu berharga untuk dihancurkan karena kelalaian birokrasi,” ujar Solemen. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

DPRD Maluku Soroti Dugaan Kebohongan PT BKP- BTR soal Tenaga Kerja Lokal

DPRD Maluku

Fraksi Gerindra DPRD Maluku Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

DPRD Maluku

DPRD Maluku Rampungkan Pembahasan LKPJ Gubernur 2025, Hasilkan Rekomendasi Strategis

DPRD Maluku

Komisi IV DPRD Maluku Soroti Kesejahteraan Guru dan Kondisi Sekolah di SBB

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Pengakuan Resmi Maluku sebagai Provinsi Kepulauan: Kunci Pemerataan Kesejahteraan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD 2026

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Mulai Pengawasan ke Daerah, Fokus SPBU, BBM, dan Realisasi APBD

DPRD Maluku

Ketua Komisi III DPRD Maluku Soroti Ketidakhadiran Kadis PUPR Malteng dan MBD dalam Rapat Sinkronisasi Kebijakan