BULA, PUSARTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, SH., MH., bersama tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Berdasarkan siaran pers Kejari SBT, penggeledahan dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap potensi upaya merusak atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur serta SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur yang beralamat di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula.
Tim penyidik juga mendatangi lokasi lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang potongan yang bersumber dari dana revitalisasi satuan pendidikan.
Pada hari yang sama, Kejari SBT bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku turut melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.
Tim Kejati Maluku tersebut dipimpin oleh Azer Jongker Orno, SH., MH., selaku Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.
Diduga Capai Lebih dari Rp1 Miliar
Dalam siaran pers tersebut, Kejari SBT menyebutkan nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan proses pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta penghitungan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kejari SBT menegaskan, penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Penanganan perkara masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, dan analisis terhadap alat bukti yang relevan.
Kejari SBT menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Langkah penegakan hukum ini juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 agar berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kejari SBT turut mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum atau memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejari SBT dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, dan hak-hak para pihak. (PT)








