Home / Kab.Kep.Aru

Senin, 27 Mei 2024 - 14:29 WIB

Mail : Pengoperasian Kapal Nelayan dan TPI Harus Penuhi Standar

Ambon, Pusartimur.com- Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Feby Mail menyatakan untuk pengoperasian Kapal dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) harus dipenuhi standarisasi oleh seorang nelayan di Kota Ambon.

Standarisasi dari sebuah kapal nelayan adalah suatu tanda legalitas dan kekayaan operasional. Demikian Mail kepada awak media di Ambon, Senin (27/5/2024).

“Nelayan harus memiliki pas kecil kapal sebagai tanda bahwa kapal tersebut memiliki surat-surat yang lengkap. Selain itu, mereka juga harus memiliki tanda daftar kapal perikanan,” jelas Febby Mail.

Pasalnya, di era sebelumnya, kepemilikan kapal mungkin dianggap sederhana. Namun, kini kapal di laut harus memenuhi syarat yang sama ketatnya seperti kendaraan di darat.

Baca Juga  Pemkot - OJK Gelar Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Standarisasi ini, Lanjutnya, tidak hanya bertujuan untuk legitimasi beroperasinya kapal perikanan di laut atau air teluk, tetapi juga untuk memastikan bahwa kapal tersebut layak melaut.
“Kapal yang telah memenuhi standar ini diakui sah untuk beroperasi,” jelasnya.

Dalam upaya mendukung nelayan, Ia mengaku, Dinas Perikanan Kota Ambon juga akan melakukan sosialisasi mengenai optimalisasi tempat pelelangan ikan.

“Kami sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencakup retribusi untuk tempat pelelangan ikan. Peraturan ini mulai berlaku Januari 2024,” ungkap Mail.

Sosialisasi dan konsolidasi dengan pelaku pelelangan ikan akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan peraturan baru ini berjalan lancar.

Baca Juga  Cipta Menu Berbasis Pangan Lokal, Pemkot Gelar Festival B2SA

Selain itu, Dinas Perikanan Kota Ambon bekerja sama dengan Bank BRI dan Dinas Perikanan Provinsi Maluku untuk mendukung nelayan melalui program Kartu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan).

“Kartu Kusuka ini akan berfungsi seperti kartu ATM, yang bisa digunakan untuk pembelian BBM. Mengingat biaya operasional melaut, khususnya bagi nelayan kecil, didominasi oleh biaya BBM yang mencapai 70-80% dari total biaya,” kata Mail.

Ia berharap, nelayan di Kota Ambon dapat memenuhi standar operasional dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. (PT-01)

Share :

Baca Juga

Kab.Kep.Aru

Bandara Pattimura Ambon Berangkatkan Embarkasi Haji Antara

Kab.Kep.Aru

Gaji Terlambat, Pegawai Dinas Pendidikan Aru Jalan Kaki ke Kantor

Kab.Kep.Aru

SABIRIN BUKA SINKRONISASI DAN IMPLEMENTASI SATU DATA INDONESIA

Kab.Kep.Aru

Serah Terima Jabatan Pj Bupati SBB, DPRD Gelar Sidang Paripurna

Kab.Kep.Aru

Kejari Aru Selamatkan Uang Negara

Kab.Kep.Aru

11 Program Prioritas Jadi Kebijakan Turaya Bangun SBB Bersama PKS

Kab.Kep.Aru

Integrated Terminal Wayame Jadi Contoh Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 & Non Limbah B3

Kab.Kep.Aru

Pemkot-TNI/Polri Taken NPHD Jelang Pilkada