Home / Hukum dan Kriminal / Kab.Kep.Aru

Rabu, 25 September 2024 - 11:36 WIB

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG

Dobo, pusartimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kep Aru sita Eksekusi Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG, sebagai Eksekutor Kajari Kep. Aru Sumanggar Siagian beserta Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasi Intel Faisal Adhyaksa dan staf pidsus disaksikan oleh Istri terpidana Selvi Lamongan dan kel terpidana LURAH, ketua RT dan masyarakat setempat yg berada di lingkungan sekitar alamat Objek tanah yg Eksekusi, Rabu, (25-9-2024).

Baca Juga  MUSWIL VI PKS Maluku:  Alkatiri Tekankan Kolaborasi, Lewerissa Apresiasi Peran PKS

Eksekutor telah melaksanakan sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pd Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb tgl 14 juni 2024 dengan Amar putusan Menjatuhkan pidana terdakwa 7 tahun dan 6 bulan dan denda 300 jt pidana kurungan 3 bulan dan menghukum terpidana membayar uang Pengganti 2.2 Miliar dan membayaran denda keterlambatan Rp 906.265.000 dan telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (Incraht). (PT-06)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia

Kab.Kep.Aru

Sekkot  Buka Ebenhaezer Expo 2024

Kab.Kep.Aru

Jubir Pemkot Bantah Pakaian Dinas Pj Wali Kota Rp. 400 Juta

Headline

TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI BURONAN – TIM INTELIJEN KEJARI TANIMBAR TANGKAP DPO MARKUS SILETTY, S.E.

Kab.Kep.Aru

SADALI : INFLASI PROVINSI MALUKU PADA BULAN APRIL 2,43% YOY LEBIH RENDAH DARI RATA-RATA NASIONAL

Kab.Kep.Aru

TNI di Aru Gelar Pasar Murah dan Bakti Kesehatan Menyongsong HUT ke – 80 TNI

Kab.Kep.Aru

Kian Memanas, Paslon FirMan Pengaruhi Putusan DPP Partai Politik

Hukum dan Kriminal

Dugaan Tipikor dana desa Laikat capai 350 juta rupiah, Ketua 2PAM3 apresiasi kinerja pihak Insopektorat dan Kejari Minut