Home / Headline

Senin, 2 November 2026 - 09:01 WIB

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi, 6 Orang Meninggal Dunia, Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban

BEKASI, PUSARTIMUR.COM – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan pelayanan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk molen di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia serta berharap para korban luka-luka segera pulih. Ia menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada seluruh korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan dengan baik,” ujar Awaluddin.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Cabang Bekasi mendatangi lokasi kejadian bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Metro Bekasi Kota. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai identitas korban serta mendukung kelengkapan dokumen laporan kepolisian.

Baca Juga  Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan

Petugas Jasa Raharja juga melakukan kunjungan dan koordinasi dengan sejumlah fasilitas kesehatan, yakni RSUD Kota Bekasi, RS Juwita, dan RS Siloam Sepanjang Jaya, tempat para korban mendapatkan penanganan medis.

Langkah tersebut bertujuan mendata para korban, memastikan kepastian jaminan biaya perawatan, serta memberikan informasi kepada keluarga mengenai hak perlindungan yang dapat diterima.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang, yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban menjalani perawatan.

“Yang paling utama, kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses pelayanan kepada korban dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” tambah Awaluddin.

Baca Juga  Terkait Siapa Bangun MPP di Ambon Plaza, Ini Penjelasan BPKAD

Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk memastikan proses pendataan, penerbitan dokumen pendukung, serta penyaluran santunan dan jaminan biaya perawatan bagi korban yang berhak dapat terlaksana sesuai ketentuan.

Selain itu, Jasa Raharja mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan, mematuhi peraturan lalu lintas, dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.

“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian dan kehati-hatian setiap pengguna jalan,” tutup Awaluddin.

Catatan redaksi: Sebelum berita diterbitkan, pastikan kembali jumlah korban, lokasi rumah sakit, serta ketentuan santunan dan jaminan biaya perawatan berdasarkan informasi resmi Jasa Raharja. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Peringati HUT Ke-80 TNI AU, Danlanud Pattimura Pimpin Ziarah di TMP Kapahaha Ambon

Headline

Hanya Rp21 Juta, Kok Ditunggak Dikbud Maluku? Proyek Rehab SMK 2 Saparua Rampung Sejak Desember 2025

Headline

KAJATI MALUKU  LANTIK ASPIDUM KEJATI MALUKU DAN KAJARI MALUKU TENGGARA

Headline

Raih Berkah Ramadhan, Danlanud Pattimura Pimpin Pembagian 200 Takjil Gratis di Jembatan Merah Putih Ambon

Headline

Jasa Raharja Hadir dalam Monev Gakkum Korlantas Polri di Polda Sulawesi Selatan, Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas

Headline

Danlanud Pattimura Tekankan Latihan Kempo Sebagai Sarana Meningkatkan Disiplin dan Keterampilan Prajurit

Headline

Wujudkan Layanan Pendidikan Profesional dan Berkualitas, Disdik Ambon Gelar FDP

Headline

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses Sesuai Ketentuan