Home / Headline

Rabu, 9 September 2026 - 19:18 WIB

Hanya Rp21 Juta, Kok Ditunggak Dikbud Maluku? Proyek Rehab SMK 2 Saparua Rampung Sejak Desember 2025

AMBON, PT – Hanya sekitar Rp21 juta, tetapi mengapa sampai harus ditunggak? Pertanyaan itu kini mencuat menyusul belum dibayarnya upah buruh bangunan yang mengerjakan proyek rehabilitasi ruangan di SMK Negeri 2 Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Nilai kewajiban tersebut sekitar Rp21 juta, terdiri dari kurang lebih Rp20 juta upah buruh bangunan dan Rp1 juta biaya pasir.

Ironisnya, pekerjaan disebut telah rampung sejak Desember 2025. Namun hingga September 2026, para pekerja belum juga menerima hak mereka.

Yang semakin menjadi sorotan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku mengakui pembayaran tersebut masih berstatus utang dan baru akan dibayarkan pada 2027.

Pertanyaannya sederhana: jika nilai tunggakan hanya sekitar Rp21 juta, mengapa hak para buruh harus menunggu begitu lama?

 

Hanya Rp21 Juta, Tetapi Buruh Harus Menunggu hingga 2027

Kepala Bidang SMK pada Dikbud Provinsi Maluku, Arman Tanamal, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kewajiban tersebut belum diselesaikan.

“Ini masih hutang. Tahun 2027 baru dibayarkan,” ujar Arman melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga  Jasa Raharja Cabang Maluku Lakukan Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Bersama Stakeholder di Namlea

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya. Sebab, proyek telah selesai sejak Desember 2025, sementara nominal yang disebut belum dibayarkan hanya sekitar Rp21 juta.

Apakah persoalannya memang karena tidak tersedia anggaran, persoalan administrasi, atau ada kendala lain?

Publik, khususnya para pekerja yang menunggu pembayaran, berhak mendapatkan penjelasan yang terang.

 

Buruh Sudah Bekerja, Hak Masih Menggantung

Kepala Tukang, Jacobus Pietersz, mengatakan para pekerja terus menanyakan pembayaran kepada dirinya.

Ia bahkan mengaku harus ikut menanggung beban karena kebutuhan para tukang terpaksa dipenuhi terlebih dahulu, sementara pembayaran proyek belum diterima.

“Para tukang selalu datang kepada saya untuk meminta gaji mereka, bahkan sampai berutang juga ke saya. Saya sebagai kepala tukang sudah mengeluarkan biaya untuk kebutuhan mereka dengan harapan dapat dikembalikan setelah pembayaran proyek,” ungkap Pietersz.

Menurutnya, para pekerja tidak memahami persoalan administrasi pemerintah. Mereka hanya mengetahui bahwa pekerjaan sudah dilakukan dan upah harus dibayarkan.

“Orang kampung ini orang awam. Mereka hanya tahu sudah bekerja dan harus dibayar. Mereka datang meminta uang kepada saya, sementara saya juga tidak punya uang karena pembayaran belum diterima,” ujarnya.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Dorong Ambon Capai Universal Health Coverage, Tingkat Keaktifan Peserta Masih Perlu Ditingkatkan

 

Jangan Sampai Buruh Jadi Korban

Pietersz berharap Dikbud Maluku segera menyelesaikan kewajiban tersebut dan tidak menunggu sampai 2027.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran telah memberikan dampak langsung kepada para pekerja yang sebagian besar mengandalkan penghasilan dari pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kalau proyeknya sudah 100 persen selesai, seharusnya sudah bisa dibayarkan,” tegasnya.

Kini sorotan mengarah kepada Dikbud Provinsi Maluku.

Jika benar nilai tunggakan hanya sekitar Rp21 juta, mengapa pembayaran kepada buruh yang telah menyelesaikan pekerjaan sejak Desember 2025 harus menunggu hingga 2027?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa hak buruh yang nilainya relatif kecil justru dianggap sepele.

Sebab bagi pemerintah mungkin Rp21 juta merupakan angka dalam administrasi anggaran. Namun bagi buruh, Rp21 juta adalah upah dari tenaga, keringat, dan pekerjaan yang sudah mereka tuntaskan. (TIM)

Share :

Baca Juga

Headline

Danrem 151/Binaiya Sampaikan Pesan Penting Dalam Jam Pimpinan

Headline

Uluputty Desak Pemerintah Percepat Kesiapan Hadapi Kebakaran Hutan 2025

Headline

Nelayan 60 Tahun Dilaporkan Hilang di Laut Tapinalu, BPBD SBB Koordinasi

Headline

Soal Pembangunan Jembatan Wai Parang, Edison: Jika Ada Dugaan Spekulasi Konstruksi, Perlu Ditelusuri untuk Diproses Hukum

Headline

64 Rumah Kost Terdaftar, Publik Soroti Kinerja Kabid Retribusi BPPRD Kota Ambon

Headline

Dalam 24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

Headline

KAJATI MALUKU BERSAMA JAJARAN FORKOPIMDA, JEMPUT KAPOLDA BARU

Headline

PASCA PUNCAK MUDIK 15 MARET, BANDARA INTERNASIONAL PATTIMURA AMBON ANTISIPASI HADAPI LONJAKAN ARUS BALIK 29 MARET