AMBON, PT – Hanya sekitar Rp21 juta, tetapi mengapa sampai harus ditunggak? Pertanyaan itu kini mencuat menyusul belum dibayarnya upah buruh bangunan yang mengerjakan proyek rehabilitasi ruangan di SMK Negeri 2 Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Nilai kewajiban tersebut sekitar Rp21 juta, terdiri dari kurang lebih Rp20 juta upah buruh bangunan dan Rp1 juta biaya pasir.

Ironisnya, pekerjaan disebut telah rampung sejak Desember 2025. Namun hingga September 2026, para pekerja belum juga menerima hak mereka.
Yang semakin menjadi sorotan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku mengakui pembayaran tersebut masih berstatus utang dan baru akan dibayarkan pada 2027.

Pertanyaannya sederhana: jika nilai tunggakan hanya sekitar Rp21 juta, mengapa hak para buruh harus menunggu begitu lama?
Hanya Rp21 Juta, Tetapi Buruh Harus Menunggu hingga 2027
Kepala Bidang SMK pada Dikbud Provinsi Maluku, Arman Tanamal, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kewajiban tersebut belum diselesaikan.
“Ini masih hutang. Tahun 2027 baru dibayarkan,” ujar Arman melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2026).
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya. Sebab, proyek telah selesai sejak Desember 2025, sementara nominal yang disebut belum dibayarkan hanya sekitar Rp21 juta.
Apakah persoalannya memang karena tidak tersedia anggaran, persoalan administrasi, atau ada kendala lain?
Publik, khususnya para pekerja yang menunggu pembayaran, berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Buruh Sudah Bekerja, Hak Masih Menggantung
Kepala Tukang, Jacobus Pietersz, mengatakan para pekerja terus menanyakan pembayaran kepada dirinya.
Ia bahkan mengaku harus ikut menanggung beban karena kebutuhan para tukang terpaksa dipenuhi terlebih dahulu, sementara pembayaran proyek belum diterima.
“Para tukang selalu datang kepada saya untuk meminta gaji mereka, bahkan sampai berutang juga ke saya. Saya sebagai kepala tukang sudah mengeluarkan biaya untuk kebutuhan mereka dengan harapan dapat dikembalikan setelah pembayaran proyek,” ungkap Pietersz.
Menurutnya, para pekerja tidak memahami persoalan administrasi pemerintah. Mereka hanya mengetahui bahwa pekerjaan sudah dilakukan dan upah harus dibayarkan.
“Orang kampung ini orang awam. Mereka hanya tahu sudah bekerja dan harus dibayar. Mereka datang meminta uang kepada saya, sementara saya juga tidak punya uang karena pembayaran belum diterima,” ujarnya.
Jangan Sampai Buruh Jadi Korban
Pietersz berharap Dikbud Maluku segera menyelesaikan kewajiban tersebut dan tidak menunggu sampai 2027.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran telah memberikan dampak langsung kepada para pekerja yang sebagian besar mengandalkan penghasilan dari pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kalau proyeknya sudah 100 persen selesai, seharusnya sudah bisa dibayarkan,” tegasnya.
Kini sorotan mengarah kepada Dikbud Provinsi Maluku.
Jika benar nilai tunggakan hanya sekitar Rp21 juta, mengapa pembayaran kepada buruh yang telah menyelesaikan pekerjaan sejak Desember 2025 harus menunggu hingga 2027?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa hak buruh yang nilainya relatif kecil justru dianggap sepele.
Sebab bagi pemerintah mungkin Rp21 juta merupakan angka dalam administrasi anggaran. Namun bagi buruh, Rp21 juta adalah upah dari tenaga, keringat, dan pekerjaan yang sudah mereka tuntaskan. (TIM)








