Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:26 WIB

Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Abio–Ahiolo Belum Diproses Hukum

AMBON, PT – Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Abio–Ahiolo, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 hingga kini belum diproses secara hukum.

Kasus dugaan korupsi uang negara yang diduga dilakukan oleh mantan Penjabat Kepala Desa Abio–Ahiolo, Jany Papilaya, sejak tahun 2020 hingga 2022 tersebut, sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Padahal, dugaan penyimpangan ADD dan DD tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Hasil pemeriksaan itu juga telah dibahas dalam sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten SBB, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga  KAJATI MALUKU BESERTA JAJARAN, BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM KASUS LAKALANTAS LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, ST, M.Si, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025), membenarkan bahwa dugaan korupsi ADD dan DD Desa Abio–Ahiolo telah ditetapkan melalui sidang TGR dan putusannya telah disampaikan secara terbuka.

Baca Juga  Kasi Penkum Kejati Maluku Klarifikasi Pemberitaan Media Terkait Penanganan Korupsi di Maluku

“Kalau urusan proses hukum, itu bukan lagi kewenangan Inspektorat. Itu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Maruapey.

Ia menegaskan, Inspektorat hanya berwenang melakukan pemeriksaan administrasi dan pengawasan internal. Sementara untuk proses pidana, sepenuhnya menjadi ranah kepolisian maupun kejaksaan.

“Apabila aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, meminta data terkait dugaan korupsi tersebut, kami siap menyerahkan seluruh dokumen hasil temuan pemeriksaan dan sidang TGR,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

WUJUDKAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, KACABJARI SAPARUA LAKUKAN SOSIALISASI APLIKASI JAGA DESA DI DESA SIRI SORI AMALATU

Hukum dan Kriminal

KONFERENSI PERS KAJATI MALUKU TERKAIT PERKEMBANGAN KASUS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Hukum dan Kriminal

PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK MENINGGAL DUNIA KINI DISIDANGKAN, KAJARI SBT HADIR SEBAGAI PENUNTUT UMUM

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP APRESIASI BIRO PERENCANAAN KEJAKSAAN AGUNG RI DALAM KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU LANTIK PEJABAT ESSELON II DAN III

Hukum dan Kriminal

KAJATI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI GM PLN UIW MALUKU – MALUKU UTARA NOER SOERATMO

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN DIREKTUR PENINDAKAN PIDANA KEHUTANAN

Hukum dan Kriminal

DALAM MEMINIMALISIR PENYALAHGUNAAN DD/ADD PEMERINTAH 7 NEGERI DI NUSALAUT TANDATANGANI MOU DENGAN CABJARI AMBON DI SAPARUA