AMBON, PT – Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Abio–Ahiolo, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 hingga kini belum diproses secara hukum.
Kasus dugaan korupsi uang negara yang diduga dilakukan oleh mantan Penjabat Kepala Desa Abio–Ahiolo, Jany Papilaya, sejak tahun 2020 hingga 2022 tersebut, sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Padahal, dugaan penyimpangan ADD dan DD tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Hasil pemeriksaan itu juga telah dibahas dalam sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten SBB, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, ST, M.Si, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025), membenarkan bahwa dugaan korupsi ADD dan DD Desa Abio–Ahiolo telah ditetapkan melalui sidang TGR dan putusannya telah disampaikan secara terbuka.
“Kalau urusan proses hukum, itu bukan lagi kewenangan Inspektorat. Itu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Maruapey.
Ia menegaskan, Inspektorat hanya berwenang melakukan pemeriksaan administrasi dan pengawasan internal. Sementara untuk proses pidana, sepenuhnya menjadi ranah kepolisian maupun kejaksaan.
“Apabila aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, meminta data terkait dugaan korupsi tersebut, kami siap menyerahkan seluruh dokumen hasil temuan pemeriksaan dan sidang TGR,” tegasnya. (PT)










