Home / Headline / Kota Ambon

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Amar PTUN Tegas: Voting Raja Negeri Soya Wajib Libatkan 42 anak Mata Rumah Parentah, Bukan Hanya 16

AMBON, PT – Pelaksanaan pemilihan atau voting calon Kepala Pemerintah Negeri (KPN) atau Raja Negeri Soya tidak boleh dilakukan secara sepihak maupun dengan membatasi peserta hanya pada kelompok tertentu. Jika voting hanya melibatkan 16 anak Mata Rumah Parentah, maka proses tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari substansi amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Majelis Hakim PTUN Ambon dalam Putusan Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN telah memberikan arah yang jelas terkait mekanisme penentuan calon Raja Negeri Soya. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Manado Nomor 13/B/2025/PT.TUN MDO serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 543 K/TUN/2025.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memerintahkan agar penentuan calon dilakukan melalui pemilihan atau pemungutan suara terhadap dua nama dari Matarumah Parentah Rehatta, yakni Herve Rene Jones Rehatta dan Rudolf Mesac Reno Rehatta.

Voting tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, jujur, adil, transparan dan akuntabel. Penghitungan suara juga harus dilakukan pada saat itu juga serta disaksikan oleh seluruh anak-anak Matarumah Parentah Rehatta yang hadir.

Lebih tegas lagi, siapa pun yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Raja Negeri Soya. Hasil tersebut kemudian diproses oleh Saniri Negeri Soya untuk selanjutnya diusulkan kepada Pemerintah Kota Ambon sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara difasilitasi di Balai Negeri Soya, tanpa intervensi Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Negeri Soya maupun Saniri Negeri Soya.

Jangan Reduksi Amar Putusan

Kuasa hukum Margarith O. Kakisina menilai tidak boleh ada upaya mempersempit substansi putusan pengadilan dengan hanya melibatkan 16 anak Mata Rumah Parentah.

Baca Juga  Pemkot Tetap Salurkan Hewan Kurban di Tengah Efisiensi Anggaran

Ia menegaskan, apabila voting hanya melibatkan 16 anak Mata Rumah Parentah, maka pelaksanaan tersebut patut dipertanyakan karena tidak mengakomodir keseluruhan 42 anak Mata Rumah Parentah yang menurutnya harus diperhatikan dalam pelaksanaan amar putusan.

“Apabila dalam voting yang akan dilaksanakan hanya melibatkan 16 anak Mata Rumah Parentah, maka hal itu tidak sesuai dengan amar putusan PTUN,” tegas Margarith.

Menurutnya, putusan pengadilan bukan sekadar rekomendasi yang dapat ditafsirkan sesuka hati. Putusan yang telah berkekuatan hukum harus dilaksanakan secara konsisten sesuai substansi dan mekanisme yang telah diperintahkan.

Karena itu, Pemerintah Kota Ambon diminta tidak mengambil langkah yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dalam proses penetapan Raja Negeri Soya.

“Jangan sampai pelaksanaan putusan justru melahirkan sengketa baru karena ada pihak yang tidak diakomodir,” ujarnya.

Wali Kota Jangan Main-main dengan Putusan

Margarith juga mengingatkan posisi Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut. Menurutnya, konsekuensi hukum dapat muncul apabila pelaksanaan putusan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Untuk itu, Wali Kota sebagai tergugat akan dikenai sanksi administrasi apabila tidak mengakomodir 42 anak Mata Rumah Parentah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Ambon agar tidak melakukan langkah administratif yang dapat dianggap mengabaikan atau menyimpangi putusan pengadilan.

Sebab, sengketa Raja Negeri Soya sebelumnya telah melewati proses panjang hingga tingkat Mahkamah Agung. Artinya, tahapan pelaksanaan putusan tidak boleh kembali dilakukan dengan cara yang berpotensi membuka ruang sengketa baru.

Baca Juga  Sempat hilang kontak, seorang nelayan asal Kota Tual berhasil ditemukan Tim SAR Gabungan

Voting Harus Terbuka dan Tanpa Intervensi

Margarith meminta Pemkot Ambon memastikan seluruh tahapan voting dilakukan secara terbuka, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki hak dan harus diakomodir wajib mendapat ruang dalam proses tersebut. Tidak boleh ada pembatasan peserta yang pada akhirnya memengaruhi legitimasi hasil voting.

Ia juga menekankan pentingnya menjalankan mekanisme yang telah digariskan Majelis Hakim, termasuk pelaksanaan voting di Balai Negeri Soya serta larangan intervensi dari Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Negeri Soya maupun Saniri Negeri Soya.

“Jangan sampai proses yang seharusnya menjadi jalan keluar justru menjadi sumber persoalan baru,” katanya.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Ambon kini dituntut untuk menunjukkan sikap patuh dan konsisten terhadap putusan pengadilan. Pelaksanaan voting bukan sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar mencerminkan prinsip demokrasi, keterbukaan dan keadilan sebagaimana menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Persoalan Raja Negeri Soya kini berada pada tahap penting. Karena itu, setiap langkah yang diambil Pemkot Ambon, Saniri maupun pihak terkait harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh keluar dari koridor putusan PTUN yang telah dikuatkan hingga Mahkamah Agung.

Jika voting kembali dibatasi hanya kepada 16 anak Mata Rumah Parentah sementara pihak yang harus diakomodir berjumlah 42, maka langkah tersebut berpotensi menjadi persoalan baru yang kembali menyeret Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena sebagai tergugat ke ranah hukum. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

50 KPM Terima BLT dari Pemo Bombay

Kota Ambon

Kejati Maluku Tahan Tersangka Kasus Rumah Khusus

Headline

Kepengrusan DPD dan DPC PJS se Sumbar Diambil Alih DPP

Kota Ambon

Kenaikan Tarif Fery Hunimua–Waipirit, General Manager ASDP: Keputusan Ada di Pj Gubernur Maluku

Kota Ambon

Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju” Korem 151/Binaiya Gelar Upacara Hari Bela Negara

Kota Ambon

Pemkot Fasilitasi UNIKA Soegijapranata Gelar FGD Ambon Smart City

Kota Ambon

23 Tahun Menunggu, Akhirnya Warga di Jemaat Kezia Bisa Menikmati Air Bersih

Headline

Peringatan Nuzulul Qur’an, Lanud Pattimura Perkuat Keimanan Prajurit di Bulan Ramadhan