Home / DPRD Kota Ambon

Senin, 20 Januari 2025 - 14:15 WIB

Gunawan : Dishub Harus Tegas Tertibkan Terminal Bayangan di Kota Ambon

Ambon, Pusartimur.com- Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Gunawan Mochtar, menegaskan pentingnya penghentian dan penertiban terminal bayangan di Kota Ambon.

Pernyataan ini disampaikannya kepada media usai rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon dan Para Supir Angkutan Kota (Angkot) jakur Hunut-Waiheru di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin 20 Januari 2025.

Hal ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan ketertiban transportasi umum, khususnya untuk memenuhi tuntutan para sopir angkot jalur Hunut dan Waiheru.

Untuk itu, yang menjadi rokemendasi komisi kepada Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan yaitu, pertama, Penghentian Terminal Bayangan yang selama ini menjadi permasalahan serius di Kota Ambon harus segera dihentikan.

Wakil Ketua Komisi III menekankan bahwa fungsi terminal resmi harus dikembalikan sebagaimana mestinya, yaitu sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang, bukan untuk aktivitas lain.

Baca Juga  Ketua Panja DPRD Kota Ambon Soroti Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Lewat Evaluasi dan Digitalisasi

Kedua, Koordinasi dengan Lintas Sektor agar penertiban berjalan efektif, petugas Dinas Perhubungan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan lintas sektor terkait.

Penempatan petugas di lapangan juga menjadi prioritas agar tuntutan dari sopir angkot Hunut dan Waiheru dapat ditindaklanjuti secara langsung.

Ketiga, Larangan Pedagang Berjualan di Dalam Terminal, karena Terminal bukanlah tempat untuk aktivitas perdagangan. Aktivitas ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan berbagai undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu pedagang dilarang berjualan di dalam terminal.

“Area terminal yang digunakan untuk kegiatan perdagangan akan segera diratakan demi mengembalikan fungsi terminal,” harapnya.

Baca Juga  Bapemperda DPRD Ambon Konsultasikan 8 Raperda 2025 dengan Biro Hukum Promal

Selain itu, Gunawan Mochtar menegaskan bahwa selama delapan tahun ia terus memperjuangkan penertiban ini. “Dengan penuh keyakinan, beliau siap mendukung langkah-langkah penertiban, bahkan jika harus menghadapi berbagai pihak demi kepentingan masyarakat dan sopir angkot di Kota Ambon,” tukasnya.

Gunawan berharap, Dinas Perhubungan untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan masalah terminal bayangan dan memastikan terminal resmi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Upaya ini diharapkan memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi pengemudi angkot, penumpang, serta masyarakat Kota Ambon.

“Dengan langkah-langkah ini, Kota Ambon dapat memiliki sistem transportasi yang lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya. (PT-01).

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Esok, Komisi I DPRD Kota Ambon Akan On The Spot Terkait Sengketa Tanah di Halong dan Batu Merah

DPRD Kota Ambon

Komisi I Fokus Awasi Perusahaan yang Tidak Sesuai UMK di Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

Front Demokrasi Maluku Ancam Gelar Demo Besar di Kantor BPN Ambon

DPRD Kota Ambon

Bapemperda DPRD Ambon Konsultasikan 8 Raperda 2025 dengan Biro Hukum Promal

DPRD Kota Ambon

Bapemperda DPRD Kota Ambon Komitmen Kaji Sejumlah Perda Yang Tidak Relevan

DPRD Kota Ambon

Atasi Persoalan Supir Angkot Hunut- Waiheru, Dishub Ambon Akan Ada Rapat Lanjutan

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Mediasi Hak Pesangon Karyawan Outsourcing PLN, Pormes :  PT Almira Siap Lunasi Secara Bertahap

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Rampungkan Uji Publik Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat