Home / Headline

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Gubernur Maluku: Batas Elpaputih Sudah Final, Sengketa Tinggal Tanjung Sial

AMBON, Pusartimur.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa persoalan tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di wilayah Elpaputih telah selesai. Sengketa yang masih menjadi perhatian saat ini hanya berada di kawasan Tanjung Sial.

Hal itu disampaikan Hendrik usai memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Malteng atas arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (4/8/2026).

Menurut Hendrik, batas wilayah administratif di Elpaputih telah memiliki dasar hukum melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penegasan Batas Wilayah Administratif.

“Persoalan batas wilayah di Desa Elpaputih sudah selesai karena telah diatur dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2010,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sengketa yang masih berlangsung berada di kawasan Tanjung Sial, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB. Hingga kini, wilayah tersebut belum memiliki Permendagri yang menetapkan batas administratif secara definitif.

Baca Juga  Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Hendrik mengatakan, persoalan muncul karena terdapat tujuh dusun yang secara administrasi tercatat pada empat desa di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng, yakni Desa Ureng, Asilulu, Wakasiu, dan Larike.

Gubernur mengakui telah menerima aspirasi dari kedua pemerintah daerah. Pertemuan juga dihadiri Wakil Bupati SBB, Sekretaris Daerah SBB, dan Ketua DPRD SBB untuk membahas penyelesaian sengketa tersebut.

“Saya sudah bertemu dengan pemerintah Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Masing-masing telah menyampaikan persoalan dan tuntutannya,” katanya.

Menurut Hendrik, belum tuntasnya penetapan batas wilayah berdampak langsung terhadap masyarakat di tujuh dusun, terutama dalam pelayanan administrasi pemerintahan, kependudukan, dan pelayanan publik.
Karena itu, ia meminta kedua pemerintah daerah mengedepankan kearifan serta itikad baik dalam menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kolaborasi Jasa Raharja Kanwil Maluku Dan Stakeholder Pada FKLL Sebagai Upaya Menekan Angka Kecelakaan

Hendrik menjelaskan, perbedaan tafsir terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat menjadi salah satu penyebab sengketa. Pasal 4 menyebut SBB terdiri atas empat kecamatan, sedangkan Pasal 7 menyatakan wilayah SBB berbatasan dengan Laut Banda, yang kemudian memunculkan perbedaan penafsiran mengenai status Tanjung Sial.

Ia menegaskan, kewenangan menetapkan batas wilayah administratif berada pada Menteri Dalam Negeri.

“Hingga saat ini belum ada Permendagri yang mengatur batas wilayah Tanjung Sial. Karena itu, nanti saya akan menyampaikan kepada Mendagri agar menetapkan batas wilayah tersebut,” tegas Hendrik.

Share :

Baca Juga

Headline

Jasa Raharja Dorong Penguatan Data dan Layanan Samsat di Rakor Monev Samsat Sulsel

Headline

Sekda Maluku: Blok Masela Jadi Transformasi Ekonomi Baru, Siapkan SDM Lokal untuk Industri Migas

Headline

Sinergi Untuk Keselamatan Publik, Jasa Raharja Dukung Penyelenggaraan FGD Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Headline

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Maluku Tenggara Bersinergi Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Headline

Jasa Raharja Peringati HAKORDIA 2025, Perkuat Budaya Integritas dalam Pelayanan Publik

Headline

Kekayaan Plt BPKAD Maluku Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi dan Klarifikasi

Headline

Amar PTUN Tegas: Voting Raja Negeri Soya Wajib Libatkan 42 anak Mata Rumah Parentah, Bukan Hanya 16

Headline

Jasa Raharja Apresiasi Polda hingga Polres melalui IRSMS Award di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71