AMBON, PT – Informasi mengenai harta kekayaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Rudy W. Ardianto, yang disebut mencapai sekitar Rp3,1 miliar menjadi perbincangan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Perhatian publik muncul karena besaran kekayaan tersebut dinilai cukup signifikan jika dibandingkan dengan jabatan definitif yang saat ini diemban sebagai Kepala Bidang Akuntansi pada BPKAD Provinsi Maluku. Selain itu, beredar informasi bahwa sebagian aset yang dimiliki berada di luar Provinsi Maluku, termasuk sebuah apartemen di Yogyakarta.
Sejumlah kalangan menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi mengenai sumber dan kepemilikan aset dinilai penting, terutama karena yang bersangkutan saat ini memegang tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa setiap pejabat publik memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat pertanyaan dari masyarakat, mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan administratif dapat menjadi langkah untuk memberikan kepastian informasi kepada publik.
Publik juga berharap adanya peran pengawasan internal pemerintah daerah melalui Inspektorat Provinsi Maluku untuk memastikan seluruh proses pelaporan kekayaan pejabat daerah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Djasmono, terkait kemungkinan pemeriksaan reguler terhadap BPKAD Provinsi Maluku belum memperoleh tanggapan. Saat wartawan mendatangi kantor Inspektorat, staf yang berada di lokasi menyampaikan bahwa Kepala Inspektorat sedang mengikuti rapat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Inspektorat maupun Rudy W. Ardianto terkait informasi yang berkembang mengenai jumlah dan sumber kekayaan tersebut.
Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (PT)









