AMBON, PT – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, menegaskan bahwa kehadiran investasi Blok Masela akan menjadi transformasi ekonomi baru yang memberikan dampak besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Pernyataan tersebut disampaikan Sadali Ie kepada wartawan usai menghadiri Wisuda Sarjana, Profesi, Magister, dan Doktor Universitas Pattimura (Unpatti) Periode Juli 2026 di Auditorium Unpatti Ambon, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku mendukung langkah Ikatan Alumni Universitas Pattimura (IKAPATTI) yang menjalin kerja sama dengan SKK Migas guna mendorong penyerapan tenaga kerja profesional dari lulusan Unpatti.
“Menjawab kebutuhan masyarakat terkait rekrutmen tenaga kerja, IKAPATTI mengajak bekerja sama dengan SKK Migas agar tenaga profesional dari lulusan Universitas Pattimura dapat dilibatkan dalam pengembangan Blok Masela,” kata Sadali.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan mempersiapkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan industri migas, khususnya untuk mendukung pengelolaan gas bumi Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Terkait usulan pemberian beasiswa bagi mahasiswa dari wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), Sadali mengatakan Pemprov Maluku selama ini telah memberikan bantuan beasiswa bagi mahasiswa jenjang S1, S2, dan S3.
Meski demikian, ia membuka peluang agar program beasiswa khusus bagi mahasiswa di wilayah 3T dapat dirancang pada masa mendatang.
“Nanti kita lihat apakah ada ruang atau peluang. Ke depan bisa saja diprogramkan dan diusulkan untuk membantu mahasiswa yang berasal dari wilayah 3T,” ujarnya.
Menanggapi peluang rekrutmen lulusan berprestasi Unpatti melalui pemerintah daerah, Sadali menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengikuti regulasi dan mekanisme yang berlaku.
“Rekrutmen ASN semuanya melalui mekanisme regulasi yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Sadali menjelaskan bahwa TPP merupakan tunjangan berbasis kinerja, sehingga pembayarannya bergantung pada pemenuhan administrasi oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“TPP dibayarkan apabila OPD telah menginput data kinerja dan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Setelah itu baru diproses pembayarannya sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran TPP, hal tersebut umumnya disebabkan oleh proses teknis administrasi, bukan karena pemerintah tidak membayarkannya.
“Kalau ada keterlambatan, kemungkinan karena faktor teknis. Itu hal yang wajar dalam proses administrasi,” pungkasnya. (PT)









