Home / Hukum dan Kriminal / Kab. Maluku Tengah

Senin, 28 Juli 2025 - 15:30 WIB

Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon

Malteng, PT- Ferly Tahapary, sebagai anak Negeri Akoon, menyerukan kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera memeriksa pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada masyarakat Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Ferly, bantuan dari pemerintah pusat yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata, justru tidak tepat sasaran dan terindikasi hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu.

Ferly menyoroti adanya dugaan kuat bahwa oknum dalam pemerintahan Negeri Akoon telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penyaluran bantuan. Bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak, terutama yang tergolong kurang mampu (kategori “langsi”), justru dibagikan secara berulang hanya kepada kelompok masyarakat yang berpihak pada Pro Tanahahu.

Baca Juga  ATM Bank Maluku dan Maluku Utara Dipastikan Aman dan Berfungsi Normal

“Pemerintah Negeri Akoon tidak lagi menjadikan aspek sosial sebagai acuan utama dalam menyalurkan BLT dan Dana Desa. Ini pelanggaran terhadap aturan hukum dan prinsip keadilan,” tegas Ferly, Senin 28 Juli 2025.

Ferly juga menyinggung kondisi sosial internal Negeri Akoon yang terbelah menjadi dua kubu, yakni Pro Tanahahu dan Pro Rumalait. Kondisi ini dinilai telah mempengaruhi kebijakan Pemerintah Negeri dalam pembagian bantuan, di mana masyarakat yang dianggap tidak mendukung kepemimpinan saat ini tidak mendapat bagian secara layak.

“Situasi ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga sudah melanggar norma adat dan sejarah Pela yang selama ini menjadi fondasi persaudaraan di negeri kami,” tambahnya.

Baca Juga  KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

Lebih lanjut, Ferly meminta agar Kepala Pemerintah Negeri Akoon, Dace Tahapary, segera dievaluasi dan diganti. Ia menilai sang kepala pemerintahan tidak memiliki kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas dengan adil serta menjaga stabilitas sosial dan adat.

“Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melihat lebih dekat persoalan ini. Jangan biarkan penyimpangan ini terus terjadi dan menggerus nilai-nilai Pela serta kepercayaan masyarakat,” tegas Ferly.

Ferly Tahapary berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap dana desa dan proses distribusi bantuan langsung tunai di Negeri Akoon. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Gubernur HL Serahkan Remisi Kemerdekaan RI ke-80

Hukum dan Kriminal

PENYIDIK CABJARI AMBON di SAPARUA TETAPKAN 6 ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR DD/ADD NEGERI TIOUW

Hukum dan Kriminal

JAKSA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DD/ADD NEGERI AIR KASAR

Hukum dan Kriminal

MARAK INDONESIA, MENDUKUNG KEJAKSAAN RI TUNTASKAN KASUS TOM LEMBONG

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP APRESIASI BIRO PERENCANAAN KEJAKSAAN AGUNG RI DALAM KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI MALUKU

Kab. Maluku Tengah

Tim Kejari Ambon Geledah Puskesmas di Saparua, Sejumlah Dokumen Penting Disita

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA PEMERINTAH NEGERI BATU MERAH, BANGUN SINERGI MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI