Home / Hukum dan Kriminal / Kab. Maluku Tengah

Senin, 28 Juli 2025 - 15:30 WIB

Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon

Malteng, PT- Ferly Tahapary, sebagai anak Negeri Akoon, menyerukan kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera memeriksa pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada masyarakat Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Ferly, bantuan dari pemerintah pusat yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata, justru tidak tepat sasaran dan terindikasi hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu.

Ferly menyoroti adanya dugaan kuat bahwa oknum dalam pemerintahan Negeri Akoon telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penyaluran bantuan. Bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak, terutama yang tergolong kurang mampu (kategori “langsi”), justru dibagikan secara berulang hanya kepada kelompok masyarakat yang berpihak pada Pro Tanahahu.

Baca Juga  Desa Hunut Wakili Kota Ambon dalam Lomba Keluarga Sehat Tangguh Bencana 2025

“Pemerintah Negeri Akoon tidak lagi menjadikan aspek sosial sebagai acuan utama dalam menyalurkan BLT dan Dana Desa. Ini pelanggaran terhadap aturan hukum dan prinsip keadilan,” tegas Ferly, Senin 28 Juli 2025.

Ferly juga menyinggung kondisi sosial internal Negeri Akoon yang terbelah menjadi dua kubu, yakni Pro Tanahahu dan Pro Rumalait. Kondisi ini dinilai telah mempengaruhi kebijakan Pemerintah Negeri dalam pembagian bantuan, di mana masyarakat yang dianggap tidak mendukung kepemimpinan saat ini tidak mendapat bagian secara layak.

“Situasi ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga sudah melanggar norma adat dan sejarah Pela yang selama ini menjadi fondasi persaudaraan di negeri kami,” tambahnya.

Baca Juga  Gubernur Maluku: Geriak Syariah 2025 Perkuat Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

Lebih lanjut, Ferly meminta agar Kepala Pemerintah Negeri Akoon, Dace Tahapary, segera dievaluasi dan diganti. Ia menilai sang kepala pemerintahan tidak memiliki kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas dengan adil serta menjaga stabilitas sosial dan adat.

“Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melihat lebih dekat persoalan ini. Jangan biarkan penyimpangan ini terus terjadi dan menggerus nilai-nilai Pela serta kepercayaan masyarakat,” tegas Ferly.

Ferly Tahapary berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap dana desa dan proses distribusi bantuan langsung tunai di Negeri Akoon. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU HADIRI PELUNCURAN LOGO DAN TEMA HUT KE – 80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA OLEH PRESIDEN

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BUKA RUANG KERJASAMA SAAT KUNJUNGAN DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

ASPIDSUS TRIONO RAHYUDI, SOSOK PEMIMPIN YANG HEBAT, BIJAKSANA DAN BERSAHABAT

Hukum dan Kriminal

SIDANG PERDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PADA PT TANIMBAR ENERGI

Hukum dan Kriminal

WUJUDKAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, KACABJARI SAPARUA LAKUKAN SOSIALISASI APLIKASI JAGA DESA DI DESA SIRI SORI AMALATU

Kab. Maluku Tengah

Angka Kelulusan SMP Negeri 28 Malteng Tahun Ajaran 2024/2025 Capai 98,33 Persen

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia

Kab. Maluku Tengah

PENGARAHAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA ST. BURHANUDIN DALAM KUNJUNGAN KERJA VIRTUAL BERSAMA JAJARAN KEJAKSAAN SELURUH INDONESIA