Ambon, Pusartimur.com- Dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Tuhaha sampai saat ini masih tertunda.
Adanya penundaan selama 1 tahun ini membuat masyarakat Negeri Tuhaha yang ada di Kota Ambon angkat bicara kepada sejumlah awak media, Sabtu (31/8/2024).
Mewakili masyarakat Negeri Tuhaha, Stenly Ishak mengatakan, sesuai dengan hasil laporan tertanggal 26 November 2023 kepads Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, maka selaku anak negeri merasa terbeban dan hal ini harus dikawal.
“Kita minta agar proses ini berjalan, karena memang sudah 1 tahun proses ini tertunda, tapi kita sudah berkoodinasi
di tingkat Kejari tapi pada akhirnya menunggu hasil audit dari inspektorat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tapi sampai saat ini sudah 1 tahun tidak ada respon balik,” akuinya.
Dengan demikian diharapkan inspektorat lebih mempercepat audit kasus yang sudah dari 2017-2023, Karana terdapat program kerja yang diduga fiktif.
“Program kerja yang fiktif senilai Rp. 600.000.000,- yakni Silpa yang diserahkan Bendahara Negeri Tuhahah kepada Raja yang pada saat itu dipimpin J. Sasabone,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya menduga adanya permainan dibalik semuanya.
“Prinsipnya kita akan mengawal proses ini sampai selesai, karena sampai sekarang tidak respon dari pihak inspektorat Kabupaten Malteng,” tandasnya. (PT-01).