Home / Uncategorized

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:15 WIB

Dinas Perhubungan Kota Ambon Apresiasi Dukungan DPRD Terkait Penyesuaian Regulasi Baru

Ambon, PT-  Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon atas dukungan terhadap penyesuaian regulasi serta penguatan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti uji publik yang digelar bersama DPRD Kota Ambon di Ruang Paripurna DPRD, Sabtu (24/5/2025).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pansus II DPRD yang telah memberikan dukungan penuh terhadap tugas dan fungsi kami. Ini sangat penting dalam mempersiapkan langkah ke depan, khususnya dalam penyesuaian regulasi yang berubah,” ungkap Suitella.

Baca Juga  PRAKTIK TERBAIK AMBON CITY OF MUSIC DIPRESENTASIKAN FOCAL POINT AMBON UNESCO CITY OF MUSIC

Suitella menjelaskan bahwa perubahan signifikan terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan ini berdampak langsung pada pengelolaan retribusi yang sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.

“Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, sejumlah kewenangan, seperti retribusi terminal dan uji KIR, dihapuskan. Saat ini semuanya telah terintegrasi dalam sistem pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga  Hari Keluarga Nasional ke-32,  Walikota Ambon Ajak Masyarakat Bangun Pondasi Keluarga Tangguh

Lebih lanjut, Suitella menekankan perlunya pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta penguatan sinergi dengan mitra kerja demi suksesnya implementasi regulasi baru.

“Yang paling utama adalah dukungan berkelanjutan dari Pansus II DPRD sebagai fondasi dalam penyesuaian aturan turunan dari undang-undang tersebut,” tambahnya.

Dengan berlakunya regulasi baru, Dinas Perhubungan Kota Ambon kini tengah fokus menyesuaikan kebijakan teknis agar tetap memberikan pelayanan publik secara maksimal, meskipun terdapat keterbatasan dalam kewenangan sebelumnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

OJK Maluku: Aset Perbankan Syariah Capai Rp1,02 Triliun

Uncategorized

Dukung Pengembangan Wisata SBB, OJK Maluku Gelar Implementasi Inklusi Keuangan dan Business Matching

Uncategorized

Logo HUT Kota Ambon Ke 450 Dirilis, Ini Maknanya

Uncategorized

Kota Ambon Raih Predikat Kota Layak Anak (KLA) Pratama 2025

Uncategorized

PUPR Maluku Gelar Natal Bersama, Tamtelahitu: Natal Momentum Perbaikan, Pelayanan, dan Kehadiran Damai

Uncategorized

Wabup SBB Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Uncategorized

PKB Maluku Laporkan Mantan Sekjen DPP PKB Muhamad Lukman Edy atas Pencemaran Nama Baik

Uncategorized

Hadir Dalam ADUJAK 2024 di Bali, Ini Pesan Pj. Wali Kota Kepada Orang Tua