AMBON, PT – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, tahun anggaran 2023 dan 2024 yang diduga dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah Welmina Tomtala, mendapat tanggapan serius dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, S.Pd., M.Pd.
Singerin menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun kepada siapa pun yang menyelewengkan dana BOS.
“Kalau ada yang terindikasi korupsi, saya akan tindak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Singerin kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, Dinas Pendidikan telah menyampaikan surat kepada seluruh kepala sekolah agar menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana BOS di masing-masing sekolah.
“Tujuannya adalah menjaga kepercayaan pemerintah terhadap bantuan anggaran dana BOS agar digunakan dengan baik dan benar, untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, serta mencerdaskan anak bangsa di Provinsi Maluku,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan dana BOS sudah diatur dengan jelas, yakni untuk membiayai kebutuhan pendidikan di sekolah. Karena itu, pengelolaannya harus transparan dan diketahui oleh komite sekolah serta dewan guru, melalui rapat mufakat sebelum dilakukan penggunaan.
Lebih lanjut Singerin menjelaskan, pihaknya terus memberikan pemahaman kepada kepala sekolah melalui rapat koordinasi bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan di 11 kabupaten/kota di Maluku.
“Kami sedang melakukan pemetaan terhadap kepala sekolah untuk mengetahui status, karakter, dan lama masa tugasnya — apakah sudah tiga tahun, dua tahun, satu tahun, atau baru diangkat. Ini sedang kami data,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, dirinya baru dua bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, dan saat ini tengah mempelajari kondisi internal dinas.
“Saya belum menggelar pertemuan dengan kepala sekolah maupun kepala cabang dinas. Dua bulan ini saya masih melihat apa yang harus dibenahi,” jelasnya.
“Harus ada kontrol yang ketat agar tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan dana BOS,” tambahnya.
Menurut Singerin, Kepala Cabang Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk melaporkan kondisi guru maupun kepala sekolah di wilayahnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
“Jika ada laporan dari cabang dinas terkait dugaan kecurangan penggunaan dana BOS, maka akan dikoordinasikan dengan Inspektorat untuk dilakukan audit. Bila terbukti ada penyimpangan, tentu akan ditindak sesuai aturan,” paparnya.
Lebih lanjut, Singerin menyebut pihaknya juga akan memeriksa keberadaan sekolah, jumlah murid, dan tenaga pengajar. Saat ini, katanya, pihaknya masih menunggu laporan resmi terkait kepala sekolah yang bersangkutan.
“Semua langkah ini dilakukan demi perubahan dan peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Maluku,” pungkas Kadis Pendidikan Maluku. (PT)









