Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 15 November 2024 - 21:22 WIB

Dugaan Korupsi Anggaran BOK Puskesmas Hatu Sampai ke Penyidik Kejaksaan

AMBON, pusartimur.com  – Dugaan korupsi dalam penyalagunaan keuangan negara pada pelakasanaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dengan menggunakan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Desa Hatu, Kecamatan Leiitimur Kabupaten Maluku Tengah, telah sampai ke penyidik Kejaksaan Negeri Masohi.

“ Kami telah melaporkan permasalahan penyalagunaan anggaran BOK Puskesmas Hatu yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas, Ema Simiasa dan Bendahara, Eba Ohelo ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum,” jelas salah satu staf Puskesmas Hatu, E. Narua kepada wartawan di Ambon, pekan lalu.

Baca Juga  KAJATI AGOES SP TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEBUDAYAAN RI MALUKU

Dia menjelaskan, permasalahan penyalagunaan keuangan negara BOK Puskesmas Hatu tersebut, sudah dilaporkan sejak lima bulan lalu melalui Kejaksaan Tinggi Maluku.

“ Pada waktu itu saya dan teman-teman menyampaikan laporan penyalahgunaan anggaran BOK melalui Kejaksaan Tinggi Maluku, namun kami telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Masohi untuk diberikan keterangan tentang permasalahan tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Perluas Sosialisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Ambon Kunjungi Desa Saparua

Dia menuturkan, terdapat penyalagunaan keuangan negara melalui anggaran BOK , dimana anggaran tersebut sesuai petunjuk teknis ( juknis) digunakan untuk pelayanan kesehatan buat masyarakat, namun digunakan untuk pembiayaan akreditasi Puskesmas.

“ Bukan saja anggaran BOK puluhan juta itu digunakan untuk pembiayaan akreditasi Puskesmas, tapi anggaran ratusan juta lainya dihabiskan tanpa kegiatan,” ungkapnya, seraya meminta supaya pihak kejaksaan secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan anggaran BOK tersebut. (PT-04)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU BERSAMA KEJARI SBB BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

JELANG 2 BULAN BERHASIL TUNTASKAN 3 PERKARA, KINI ASPIDSUS AGUS BAKA JEBLOSKAN TERSANGKA KORUPSI NASABAH BRI “FJ” KE PENJARA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BUKA RUANG KERJASAMA SAAT KUNJUNGAN DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

MELALUI PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN KEMBALI TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Main Hakim Sendiri, Nuhuhuwey Lapor Rahalat ke Polisi

Hukum dan Kriminal

HARI SUMPAH PEMUDA, KAJATI MALUKU: WUJUDKAN KEJAKSAAN YANG MODERN, BERINTEGRITAS, DAN RAIH KEPERCAYAAN PUBLIK

Hukum dan Kriminal

Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

Hukum dan Kriminal

SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA SBT, JAKSA TUNTUT 3 TAHUN DAN UANG PENGGANTI 1,1 MILIAR