Ambon, PT- Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menegaskan seluruh aktivitas pertambangan di Maluku wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat bersama terkait polemik aktivitas pertambangan yang berdampak pada para sopir angkutan material, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Provinsi Maluku, Kamis (12/1/2026).
Menurutnya, prosedur pengurusan izin tambang harus dilakukan secara resmi melalui sistem online dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau usaha tidak punya izin, pasti negara akan menghalangi dan membatasi. Jadi intinya izin dulu, baru sopir bisa beroperasi,” tegasnya.
Ia meminta, Dinas ESDM dan instansi terkait untuk memberikan kelonggaran waktu kepada para pelaku usaha agar segera mengurus perizinan. Namun demikian, ia menekankan bahwa aturan hukum tetap harus ditegakkan.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 168, sehingga semua pihak diminta berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Apa yang kita putuskan hari ini harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun politik. Kalau ada dampak hukum, kita semua yang hadir dalam rapat ini bisa dipanggil,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL serta penetapan wilayah pertambangan merupakan ketentuan wajib yang tidak boleh diabaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Haris Anwar, menjelaskan bahwa apabila ada usulan penambahan wilayah pertambangan, prosesnya memerlukan waktu cukup panjang.
Menurutnya, Gubernur harus mengusulkan ke Kementerian ESDM, yang kemudian akan diverifikasi oleh tim khusus di tingkat pusat.
“Kalau masuk kriteria, bisa disetujui. Kalau tidak, tentu tidak akan disetujui,” jelas Haris.
Sebagai solusi alternatif, ESDM menawarkan opsi pencarian lokasi baru yang sudah masuk dalam peta wilayah pertambangan resmi.
Dengan begitu, proses perizinan cukup melalui Gubernur tanpa harus menunggu persetujuan Kementerian.
Ia juga menegaskan, tidak ada perintah resmi dari Gubernur maupun Pemerintah Daerah untuk menutup aktivitas tambang.
Jika ada aktivitas yang berhenti, menurutnya hal itu merupakan keputusan pribadi karena kekhawatiran terhadap sanksi hukum, termasuk ancaman Pasal 168 dengan pidana penjara hingga lima tahun atau denda.
“Lebih baik prosesnya lambat tapi aman, daripada cepat lalu berhadapan dengan hukum,” katanya.
DPRD Minta Semua Pihak Taat Aturan
DPRD Maluku meminta seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, untuk patuh pada regulasi yang berlaku demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua DPRD menekankan dasar hukum pertambangan bersifat tunggal dan setiap kegiatan wajib berada dalam wilayah pertambangan yang sah serta memiliki izin resmi.
Dengan demikian, solusi terbaik yang disepakati adalah pengurusan izin terlebih dahulu sebelum aktivitas operasional, termasuk aktivitas para sopir angkutan material, kembali berjalan normal. (PT)









