Home / DPRD Maluku

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

DPRD Maluku Tegaskan Izin Tambang Wajib Sesuai UU Nomor 3, ESDM: Perlu Proses dan Verifikasi Kementerian

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT- Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menegaskan  seluruh aktivitas pertambangan di Maluku wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat bersama terkait polemik aktivitas pertambangan yang berdampak pada para sopir angkutan material, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Provinsi Maluku, Kamis (12/1/2026).

Menurutnya, prosedur pengurusan izin tambang harus dilakukan secara resmi melalui sistem online dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau usaha tidak punya izin, pasti negara akan menghalangi dan membatasi. Jadi intinya izin dulu, baru sopir bisa beroperasi,” tegasnya.

Ia meminta, Dinas ESDM dan instansi terkait untuk memberikan kelonggaran waktu kepada para pelaku usaha agar segera mengurus perizinan. Namun demikian, ia menekankan bahwa aturan hukum tetap harus ditegakkan.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 168, sehingga semua pihak diminta berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Baca Juga  Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

“Apa yang kita putuskan hari ini harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun politik. Kalau ada dampak hukum, kita semua yang hadir dalam rapat ini bisa dipanggil,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL serta penetapan wilayah pertambangan merupakan ketentuan wajib yang tidak boleh diabaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Haris Anwar, menjelaskan bahwa apabila ada usulan penambahan wilayah pertambangan, prosesnya memerlukan waktu cukup panjang.

Menurutnya, Gubernur harus mengusulkan ke Kementerian ESDM, yang kemudian akan diverifikasi oleh tim khusus di tingkat pusat.

“Kalau masuk kriteria, bisa disetujui. Kalau tidak, tentu tidak akan disetujui,” jelas Haris.

Sebagai solusi alternatif, ESDM menawarkan opsi pencarian lokasi baru yang sudah masuk dalam peta wilayah pertambangan resmi.

Dengan begitu, proses perizinan cukup melalui Gubernur tanpa harus menunggu persetujuan Kementerian.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Komisi II DPRD Maluku Minta Pertamina dan Mitra Pastikan Stok Aman

Ia juga menegaskan, tidak ada perintah resmi dari Gubernur maupun Pemerintah Daerah untuk menutup aktivitas tambang.

Jika ada aktivitas yang berhenti, menurutnya hal itu merupakan keputusan pribadi karena kekhawatiran terhadap sanksi hukum, termasuk ancaman Pasal 168 dengan pidana penjara hingga lima tahun atau denda.

“Lebih baik prosesnya lambat tapi aman, daripada cepat lalu berhadapan dengan hukum,” katanya.

DPRD Minta Semua Pihak Taat Aturan
DPRD Maluku meminta seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, untuk patuh pada regulasi yang berlaku demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Ketua DPRD menekankan dasar hukum pertambangan bersifat tunggal dan setiap kegiatan wajib berada dalam wilayah pertambangan yang sah serta memiliki izin resmi.

Dengan demikian, solusi terbaik yang disepakati adalah pengurusan izin terlebih dahulu sebelum aktivitas operasional, termasuk aktivitas para sopir angkutan material, kembali berjalan normal. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Komisi IV DPRD Maluku Temukan Berbagai Masalah Pendidikan di 11 Kabupaten/Kota Selama Pengawasan

DPRD Maluku

Nita Bin Umar: Kota Ambon Harus Raih Prestasi Nasional di Ajang Seni Qasidah 2025

DPRD Maluku

Komisi III DPRD Maluku Usul Pemprov Jual Mobil Dinas yang Ditarik untuk Tambah PAD

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Mulai Pengawasan ke Daerah, Fokus SPBU, BBM, dan Realisasi APBD

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

DPRD Maluku

Ketua DPRD Maluku Tegaskan Pembentukan Perda Kewenangan Daerah, 15 Ranperda Masuk Propemperda 2026

DPRD Maluku

DPRD Maluku Bahas Pembukaan Jalur Pelayaran Baru, Tingkatkan Aksesibilitas di Wilayah Kepulauan

DPRD Maluku

Kadis PU Ambon Sebut Keterbatasan Kewenangan dan Infrastruktur 2026