Home / DPRD Maluku

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:24 WIB

DPRD Maluku Tegas Tolak PT Batu Licin Beroperasi di Pulau Kei Besar Secara Permanen

Ambon, PT-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Komisi II menyatakan penolakan keras terhadap rencana operasi tambang oleh PT Batu Licin di wilayah Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Penolakan ini dilakukan atas dasar kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, keberlangsungan ekosistem, serta dampaknya terhadap masyarakat adat setempat.

Anggota Komisi II, Solemen Letsoin, menegaskan bahwa potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tidak bisa dianggap enteng. Ia mencontohkan kasus kehancuran lingkungan di Negara Nauru akibat eksploitasi tambang fosfat berlebihan.

“Kami sangat khawatir dengan masa depan Kei Besar. Ini bisa jadi Nauru kedua jika kita tidak bertindak cepat,” ujar Solemen.

Perusahaan tambang mengklaim bahwa hasil batu dari Kei Besar akan digunakan untuk mendukung program food estate di Papua Selatan. Namun, DPRD mempertanyakan keabsahan dan kejelasan distribusi tersebut.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Maluku Soroti Kesejahteraan Guru dan Kondisi Sekolah di SBB

“Hingga saat ini tidak ada data konkret yang menunjukkan bahwa batu dari Kei Besar benar-benar digunakan untuk program strategis nasional. Ini semua masih asumsi,” tegas Letsoin.

Komisi II mendesak agar dilakukan kajian menyeluruh oleh akademisi dan pakar lingkungan sebelum ada keputusan eksploitasi lebih lanjut.

“Kita harus tahu apakah ini hanya batu biasa atau mengandung mineral penting lain. Jangan gegabah,” ujarnya.

Letsoin juga menekankan pentingnya pertambangan ramah lingkungan. Jika aktivitas tidak menjaga kelestarian alam, maka harus dihentikan.

Baca Juga  DPRD Maluku Dorong Revisi Regulasi Bagi Hasil Laut

Komisi II DPRD Provinsi Maluku berencana menggelar rapat lanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk mendalami data operasional dari PT Batu Licin dan menyusun langkah pengawasan lanjutan.

“Kami akan dorong agar aktivitas ini dihentikan secara hukum. Ini bukan soal anti-investasi, tapi komitmen menjaga lingkungan dan masyarakat adat,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab nasional, DPRD Maluku juga akan menyampaikan laporan pengawasan dan sikap resmi ke Komisi VII DPR RI agar mendapat perhatian di tingkat pusat.

Saya akan sampaikan langsung ke DPR RI. Pulau Kei Besar terlalu berharga untuk dihancurkan karena kelalaian birokrasi,” ujar Solemen. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Sahertian Soroti Penetapan Hutan Lindung dan Pengambilan Tanah Adat oleh TNI AU, Komisi II DPRD Maluku Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

DPRD Maluku

DPRD Maluku Pelajari Tata Beracara di Bali, Tethool :  Menuju Perda Kode Etik yang Lebih Baik

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Desak Pertamina Tertibkan SPBU Kebun Cengkeh Ambon, Kemacetan Parah Dikeluhkan Warga

DPRD Maluku

Minim Dukungan Disdik, DPRD Maluku Bantu SMN 12 Ambon

DPRD Maluku

Puluhan Sopir Dump Truck Protes Penutupan Galian C di DPRD Maluku, Tolak Kebijakan Pemprov

DPRD Maluku

Komisi IV DPRD Maluku Soroti Kesejahteraan Guru dan Kondisi Sekolah di SBB

DPRD Maluku

DPRD Maluku Minta BKD Buka Data Penempatan ASN dan PPPK Pendidikan Secara Transparan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Siapkan Ruang Khusus untuk Badan Kehormatan, Jaga Etika dan Integritas Lembaga