Home / DPRD Maluku / Pendidikan

Senin, 2 Juni 2025 - 19:17 WIB

DPRD Maluku Perjuangkan Nasib 260 Guru Honorer yang Terancam Dirumahkan

Ambon, PT-  Komisi IV DPRD Maluku menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib 260 guru honorer yang terancam diberhentikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Langkah ini diambil setelah menerima aspirasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Komisi IV, Saodah Tethool, menegaskan bahwa pihaknya menolak keputusan pemberhentian guru honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai sekolah di Maluku.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Dorong Penyusunan RDTR untuk Percepat Investasi dan Tata Ruang Berkelanjutan

“Atas permintaan PGRI, kami Komisi IV setuju dan akan memperjuangkan itu. Mereka tidak seharusnya dirumahkan,” ujarnya kepada media di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, belum lama ini.

Tethool menyebut, ratusan guru honorer ini masih sangat dibutuhkan, terlebih banyak dari mereka telah mengajar lebih dari 10 tahun. Keberadaan mereka dinilai berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Maluku.

Baca Juga  Bodewin Tutup Proses Penjaringan Tahap Pertama PDI-P

“Apalagi ada yang sudah mengajar lebih dari 10 tahun. Jadi pantas mereka diperjuangkan,” tambahnya.

Selain mempertahankan status pengabdian para guru honorer, Komisi IV DPRD juga mendorong agar honorarium tetap dibayarkan, sehingga mereka tetap bisa menjalankan tugasnya secara layak. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Watubun Ajak Masyarakat Maluku Dukung Program Presiden Prabowo Demi Kemajuan Bersama

Kab. Seram Bagian Barat

Hardiknas 2025, Wabup Tegaskan Komitmen Pemerataan Guru di Daerah Terpencil

Kota Ambon

Tasso :  Klarifikasi Dugaan Belanja Barang di SD Negeri 15 Ambon

DPRD Maluku

DPRD Maluku Bahas Harga Tanah Blok Masela, Masyarakat Minta Keadilan

DPRD Maluku

Ketua DPRD Maluku Desak Presiden Tinjau Ulang Kebijakan Pengangkatan P3K

Pendidikan

Disdik Ambon Gelar Sosialisasi dan Pelepasan 900 Peserta PAUD Menuju SD

DPRD Maluku

HUT ke-80 Provinsi Maluku: DPRD dan Gubernur Ajak Warga Rajut Harmoni dan Majukan Negeri

Pendidikan

Rektor: Perubahan Bentuk Institut ke Universitas Merupakan Kewenangan Menteri Agama