Home / Pendidikan

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:47 WIB

Rektor: Perubahan Bentuk Institut ke Universitas Merupakan Kewenangan Menteri Agama

AMBON, PT – Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri (PTKN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Pasal 3 menegaskan bahwa Menteri Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., bertanggung jawab, bertugas, dan berwenang atas penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan.


Hal tersebut disampaikan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Prof. Dr. Yance Rumahuru, MA., kepada wartawan saat dimintai keterangan terkait kesiapan perubahan bentuk kelembagaan dari institut menjadi universitas, di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).

“Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 Pasal 4 menyatakan bahwa tanggung jawab Menag atas penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi,” jelas Rektor.

Baca Juga  DP3AMD Kota Ambon dan TP PKK Gelar FAKOTA Berbagi “Piring Emas”, Edukasi Gizi Seimbang untuk Anak

Ia mengatakan, pendirian, perubahan bentuk, perubahan status, serta perubahan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi pedoman dalam penyusunan organisasi dan tata kerja (Ortaker) pendidikan tinggi keagamaan.

Menurut Rektor, pemerintah dapat mengubah PTKN yang berbentuk Akademi, Sekolah Tinggi (ST), Institut, hingga Universitas sesuai dengan kebutuhan.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2019 Pasal 14, perubahan bentuk PTKN dari Akademi menjadi Sekolah Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Menag.

Baca Juga  Cerdaskan Generasi Bangsa, Polsek Manipa- CCI Gelar Lomba Menggambar Tingkat SD

“Sedangkan perubahan Sekolah Tinggi menjadi Institut dan Institut menjadi Universitas ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” ungkapnya.

Rektor menuturkan, pengusulan IAKN Ambon menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN) Ambon dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan, yakni pengajuan usulan kepada Menag, analisis usulan, penerbitan surat izin prakarsa, hingga proses harmonisasi.

Ia menambahkan, persyaratan perubahan bentuk PTKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menag (PMA) Nomor 13 Tahun 2024 didasarkan pada kebutuhan masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, kebutuhan pembangunan nasional, serta perkembangan potensi mahasiswa. (PT)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Nusaniwe Dukung Ambon City of Music Lewat Festival Ukulele Tingkat Kecamatan, 19 Peserta Ikut Berkompetisi

Pendidikan

Kadis Pendidikan  Maluku Tidak Tahu  Jumlah Anggaran TPP 2024, Sekretaris dan Bendahara Menghindar

Kab. Seram Bagian Barat

112 Siswa SMA Negeri 19 SBB Ikuti Tes Kemampuan Dasar, Kepsek Yakin Lulus 100 Persen

Economy

Telkomsel Salurkan Dana Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi UNPATTI dalam Rangka Dies Natalis ke-62

Pendidikan

Mahasiswa dan Dosen Poltekes Maluku Memiliki Prestasi Yang Mumpuni

Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Seni dan Budaya Harus Menjadi Jembatan Pelestarian Nilai Nusantara

Pendidikan

Jelang Aksi Demo, Disdik Ambon Umumkan Sekolah Diliburkan Sementara 

Pendidikan

WAGUB HADIRI DIES NATALIES KE-62 DAN WISUDA UNPATTI