Home / Pendidikan

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:47 WIB

Rektor: Perubahan Bentuk Institut ke Universitas Merupakan Kewenangan Menteri Agama

AMBON, PT – Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri (PTKN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Pasal 3 menegaskan bahwa Menteri Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., bertanggung jawab, bertugas, dan berwenang atas penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan.


Hal tersebut disampaikan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Prof. Dr. Yance Rumahuru, MA., kepada wartawan saat dimintai keterangan terkait kesiapan perubahan bentuk kelembagaan dari institut menjadi universitas, di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).

“Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 Pasal 4 menyatakan bahwa tanggung jawab Menag atas penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi,” jelas Rektor.

Baca Juga  KPU MBD Gandeng Putri Pasanea Serukan Kampanye Damai

Ia mengatakan, pendirian, perubahan bentuk, perubahan status, serta perubahan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi pedoman dalam penyusunan organisasi dan tata kerja (Ortaker) pendidikan tinggi keagamaan.

Menurut Rektor, pemerintah dapat mengubah PTKN yang berbentuk Akademi, Sekolah Tinggi (ST), Institut, hingga Universitas sesuai dengan kebutuhan.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2019 Pasal 14, perubahan bentuk PTKN dari Akademi menjadi Sekolah Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Menag.

Baca Juga  KAJATI AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARKITNAS KE-117 TAHUN 2025

“Sedangkan perubahan Sekolah Tinggi menjadi Institut dan Institut menjadi Universitas ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” ungkapnya.

Rektor menuturkan, pengusulan IAKN Ambon menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN) Ambon dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan, yakni pengajuan usulan kepada Menag, analisis usulan, penerbitan surat izin prakarsa, hingga proses harmonisasi.

Ia menambahkan, persyaratan perubahan bentuk PTKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menag (PMA) Nomor 13 Tahun 2024 didasarkan pada kebutuhan masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, kebutuhan pembangunan nasional, serta perkembangan potensi mahasiswa. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Dorong 100% Partisipasi TKN April 2026, Wacana Integrasi AN dan TKA Dikaji

Pendidikan

Walikota Ambon: Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Ketersediaan Lahan

Pendidikan

UNPATTI Teken MoU dengan INPEX Scholarship Foundation, Buka Peluang Beasiswa dan Pertukaran Mahasiswa ke Jepang

DPRD Maluku

Tingkatkan Kualitas Kebijakan, DPRD Maluku Apresiasi Praktikum Mahasiswa Magister Hukum Unpatti

DPRD Kota Ambon

Tamaela : Pentingnya Peran Sekolah dan Keluarga dalam Pembinaan Karakter Anak

Pendidikan

Pendaftaran BCKS Kota Ambon Diperpanjang Hingga 4 Juli 2025

Economy

BPJS Kesehatan Gencarkan Sosialisasi Program JKN kepada Mahasiswa Kedokteran Universitas Pattimura

Kab. Seram Bagian Barat

Hardiknas 2025, Wabup Tegaskan Komitmen Pemerataan Guru di Daerah Terpencil