Home / Pendidikan

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:47 WIB

Rektor: Perubahan Bentuk Institut ke Universitas Merupakan Kewenangan Menteri Agama

AMBON, PT – Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri (PTKN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Pasal 3 menegaskan bahwa Menteri Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., bertanggung jawab, bertugas, dan berwenang atas penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan.


Hal tersebut disampaikan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Prof. Dr. Yance Rumahuru, MA., kepada wartawan saat dimintai keterangan terkait kesiapan perubahan bentuk kelembagaan dari institut menjadi universitas, di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).

“Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 Pasal 4 menyatakan bahwa tanggung jawab Menag atas penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi,” jelas Rektor.

Baca Juga  Peningkatan Kualitas Guru dan Kesehatan Siswa di SDN 90 Ambon, Kepsek :  Deep Learning, Pemeriksaan Kesehatan, dan Program Makan Bergizi Gratis

Ia mengatakan, pendirian, perubahan bentuk, perubahan status, serta perubahan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi pedoman dalam penyusunan organisasi dan tata kerja (Ortaker) pendidikan tinggi keagamaan.

Menurut Rektor, pemerintah dapat mengubah PTKN yang berbentuk Akademi, Sekolah Tinggi (ST), Institut, hingga Universitas sesuai dengan kebutuhan.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2019 Pasal 14, perubahan bentuk PTKN dari Akademi menjadi Sekolah Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Menag.

Baca Juga  Walikota : Perpustakaan Jadi Kunci Mewujudkan Generasi Emas 2045

“Sedangkan perubahan Sekolah Tinggi menjadi Institut dan Institut menjadi Universitas ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” ungkapnya.

Rektor menuturkan, pengusulan IAKN Ambon menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN) Ambon dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan, yakni pengajuan usulan kepada Menag, analisis usulan, penerbitan surat izin prakarsa, hingga proses harmonisasi.

Ia menambahkan, persyaratan perubahan bentuk PTKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menag (PMA) Nomor 13 Tahun 2024 didasarkan pada kebutuhan masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, kebutuhan pembangunan nasional, serta perkembangan potensi mahasiswa. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

DP3AMD Kota Ambon dan TP PKK Gelar FAKOTA Berbagi “Piring Emas”, Edukasi Gizi Seimbang untuk Anak

Kab. Seram Bagian Barat

Hardiknas 2025, Wabup Tegaskan Komitmen Pemerataan Guru di Daerah Terpencil

Pendidikan

Kejati Maluku – SMA Negeri 1 Ambon Sepakat Perangi Aksi Perundungan Dilingkungan Sekolah

Kota Ambon

Pelaksanaan Tes Masuk SMP di Ambon Berjalan Lancar, Dinas Pendidikan Siapkan Evaluasi Zonasi Sekolah

Pendidikan

Dinas Pendidikan Apresiasi Pengembangan Sekolah Berbasis Karakter dan Kreativitas di Kota Ambon

Kota Ambon

Disdik Ambon Resmi Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah

Pendidikan

Disdik Ambon Larang Sekolah Pungut Uang Pembelian Seragam 

Kota Ambon

Mahasiswa KKN UKIM Didorong Jadi Agen Perubahan di Kota Ambon