Home / DPRD Kota Ambon / Kota Ambon

Jumat, 12 September 2025 - 14:12 WIB

DPRD Ambon Rampungkan Uji Publik Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

AMBON, PT-  Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Ambon resmi menyelesaikan tahapan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, mengatakan Ranperda ini lahir sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, sebab Perda Nomor 3 Tahun 2017 dinilai belum mengakomodir secara utuh tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Puji Tuhan, Alhamdulillah hari ini Pansus III sudah menyelesaikan tahapan uji publik. Ada 69 pasal dalam 13 bab yang mengatur ketertiban lingkungan, bangunan, hingga aspek lainnya. Semua ini bertujuan menciptakan Ambon yang lebih tertib dan aman,” jelas Nikijuluw kepada media di DPRD Kota Ambon, Jumat 12 September 2025.

Baca Juga  Rayakan Penghargaan ASQ Awards 2023, PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Pattimura Berbagi Sembako

Menurutnya, dalam proses uji publik, banyak masukan penting dari stakeholder, mulai dari lurah, kepala desa, raja, hingga camat. Semua usulan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Perda ini ditetapkan.

Nikijuluw menegaskan, setelah Perda disahkan, pemerintah kota wajib menindaklanjutinya dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) serta melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui aturan baru tersebut.

Baca Juga  Far - Far :  Komitmen Kawal Isu Lingkungan dan Dorong Investasi

“Harapan kami, lahirnya Perda ini tidak berhenti di atas kertas. Tahun 2026 pemerintah harus menganggarkan sosialisasi, supaya menyentuh langsung ke masyarakat,” tambahnya.

Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah soal penataan pemakaman. Pemerintah Kota Ambon melarang praktik masyarakat menggunakan lahan rumah tinggal sebagai tempat pemakaman keluarga. Aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan keteraturan lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat.

Dengan hadirnya Perda ini, DPRD Ambon berharap Kota Ambon semakin tertib dalam berbagai aspek, baik lingkungan, kesehatan, maupun kenyamanan hidup masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Kasrem 151/Binaiya Sampaikan Pesan Penting Dalam Jam Pimpinan

Kota Ambon

Kejati Maluku Tahan Tersangka Kasus Rumah Khusus

Kota Ambon

Upacara dan Ziarah Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke – 64

DPRD Kota Ambon

Dinilai Abai Pengawasan Proyek, RR Desak Gubernur Maluku Tertibkan Kabid Bina Marga PUPR

Kota Ambon

Pelatihan Jurnalistik KPw BI Maluku di Jakarta: Tingkatkan Sinergi dengan Media

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana

Kota Ambon

Tasso :  Klarifikasi Dugaan Belanja Barang di SD Negeri 15 Ambon

Kota Ambon

Resmi Dilantik Presiden, Bodewin – Ely Ikut Retret di Akmil Magelang