Home / DPRD Kota Ambon / Kota Ambon

Jumat, 12 September 2025 - 14:12 WIB

DPRD Ambon Rampungkan Uji Publik Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

AMBON, PT-  Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Ambon resmi menyelesaikan tahapan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, mengatakan Ranperda ini lahir sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, sebab Perda Nomor 3 Tahun 2017 dinilai belum mengakomodir secara utuh tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Puji Tuhan, Alhamdulillah hari ini Pansus III sudah menyelesaikan tahapan uji publik. Ada 69 pasal dalam 13 bab yang mengatur ketertiban lingkungan, bangunan, hingga aspek lainnya. Semua ini bertujuan menciptakan Ambon yang lebih tertib dan aman,” jelas Nikijuluw kepada media di DPRD Kota Ambon, Jumat 12 September 2025.

Baca Juga  Bandar Udara Pattimura Ambon Raih Penghargaan Bandar Udara Sehat 2024

Menurutnya, dalam proses uji publik, banyak masukan penting dari stakeholder, mulai dari lurah, kepala desa, raja, hingga camat. Semua usulan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Perda ini ditetapkan.

Nikijuluw menegaskan, setelah Perda disahkan, pemerintah kota wajib menindaklanjutinya dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) serta melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui aturan baru tersebut.

Baca Juga  Rekomendasi DPRD Kota Ambon, Far- Far :  Tingkatkan Kualitas LKPJ dan Koordinasi OPD untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

“Harapan kami, lahirnya Perda ini tidak berhenti di atas kertas. Tahun 2026 pemerintah harus menganggarkan sosialisasi, supaya menyentuh langsung ke masyarakat,” tambahnya.

Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah soal penataan pemakaman. Pemerintah Kota Ambon melarang praktik masyarakat menggunakan lahan rumah tinggal sebagai tempat pemakaman keluarga. Aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan keteraturan lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat.

Dengan hadirnya Perda ini, DPRD Ambon berharap Kota Ambon semakin tertib dalam berbagai aspek, baik lingkungan, kesehatan, maupun kenyamanan hidup masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Istri ASN Diharap Dukung Kinerja Pemerintah

Kota Ambon

Pidato Perdana Walikota Ambon, Bodewin Wattimena: Mewujudkan Ambon yang Aman, Maju, dan Berkelanjutan

Kota Ambon

Pangdam Apresiasi GPM yang Hampir Satu Abad Jadi Mitra Strategis TNI

Kota Ambon

Bimtek Pendidikan SD dan SMP, Tasso: Tingkatkan Kualitas dan Mutu Pendidikan

Kota Ambon

Pemkot Ambon dan BPN Percepat Sertifikasi 350 Bidang Tanah, Didampingi KPK

Kota Ambon

Pasangan BETA PAR Ambon Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon 2025-2030

Kota Ambon

Ketua KORMI Ambon Apresiasi Perempuan dalam Turnamen Gawang Mini, Songsong HUT Kota Ambon ke-450 Tahun

Kota Ambon

399 Penyandang Disabilitas Rayakan Natal Bersama GPM : Damai Kristus Menguatkan, Disabilitas Bukan Batasan