Home / DPRD Kota Ambon / Kota Ambon

Jumat, 12 September 2025 - 14:12 WIB

DPRD Ambon Rampungkan Uji Publik Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

AMBON, PT-  Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Ambon resmi menyelesaikan tahapan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, mengatakan Ranperda ini lahir sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, sebab Perda Nomor 3 Tahun 2017 dinilai belum mengakomodir secara utuh tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Puji Tuhan, Alhamdulillah hari ini Pansus III sudah menyelesaikan tahapan uji publik. Ada 69 pasal dalam 13 bab yang mengatur ketertiban lingkungan, bangunan, hingga aspek lainnya. Semua ini bertujuan menciptakan Ambon yang lebih tertib dan aman,” jelas Nikijuluw kepada media di DPRD Kota Ambon, Jumat 12 September 2025.

Baca Juga  Sidak Lembaga Penyalur di Ambon, Pertamina Pastikan Penyaluran Mitan Berjalan Normal

Menurutnya, dalam proses uji publik, banyak masukan penting dari stakeholder, mulai dari lurah, kepala desa, raja, hingga camat. Semua usulan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Perda ini ditetapkan.

Nikijuluw menegaskan, setelah Perda disahkan, pemerintah kota wajib menindaklanjutinya dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) serta melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui aturan baru tersebut.

Baca Juga  DPRD-Pemprov Maluku Diminta Fokus ke Pulau-Pulau, Yermias : Stok Sembako & BBM Terancam Menipis Jelang Idul Fitri

“Harapan kami, lahirnya Perda ini tidak berhenti di atas kertas. Tahun 2026 pemerintah harus menganggarkan sosialisasi, supaya menyentuh langsung ke masyarakat,” tambahnya.

Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah soal penataan pemakaman. Pemerintah Kota Ambon melarang praktik masyarakat menggunakan lahan rumah tinggal sebagai tempat pemakaman keluarga. Aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan keteraturan lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat.

Dengan hadirnya Perda ini, DPRD Ambon berharap Kota Ambon semakin tertib dalam berbagai aspek, baik lingkungan, kesehatan, maupun kenyamanan hidup masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

194 SD di Ambon Gelar Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025, Diikuti Lebih dari 5.000 Siswa

DPRD Kota Ambon

Bapemperda DPRD Ambon Konsultasikan 8 Raperda 2025 dengan Biro Hukum Promal

Kota Ambon

Rayakan Penghargaan ASQ Awards 2023, PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Pattimura Berbagi Sembako

Kota Ambon

Hari Jalan 2024: BPJN Maluku Gelar Berbagai Kegiatan Meriah

Kota Ambon

Jalin Silaturahmi, Jasa Raharja Maluku Perkuat Kerjasama dengan Kepolisian Daerah Maluku

DPRD Kota Ambon

Pemkot Ambon Serahkan 4 Ranperda Strategis dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Paripurna DPRD

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Sosialisasi GP2SP 

Kota Ambon

Kembangkan Ekraf, Kota Ambon Kembali Raih Penghargaan