Home / Uncategorized

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:11 WIB

Dishub Ambon Imbau Warga Taat Rambu dan Marka Jalan

Ambon, PT- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela, menegaskan pentingnya ketaatan masyarakat terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan demi menjaga ketertiban dan keselamatan berkendara di wilayah kota.

Menurut Suitela, ketentuan terkait rambu dan marka jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana masyarakat diwajibkan untuk mematuhi semua petunjuk dan larangan yang berlaku di jalan raya.

“Rambu itu bukan sekadar hiasan. Ada dua jenis penanda lalu lintas yang harus ditaati, yaitu rambu fisik dan marka jalan. Semua itu dirancang untuk mengatur kelancaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan,” tegasnya dalam Walikota Jumpa Rakyat di Balai Kota Ambon, Jumat 19 Juli 2025.

Baca Juga  Pantai Galala Ambon: Destinasi Wisata Aman, Nyaman, dan Penuh Pesona di Bawah Jembatan Merah Putih

Ia menjelaskan,  dalam praktiknya, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berbeda antara siang dan malam hari.

Siang hari, petugas Dishub hanya dapat memberikan teguran atau tindakan non-tilang seperti menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan.

Malam hari, Dishub memiliki kewenangan lebih lanjut, seperti melakukan penggembokan kendaraan yang parkir menginap sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kalau malam, kita bisa gembok kendaraan yang melanggar parkir inap. Tapi kalau siang, kita hanya bisa menggembosi atau menyampaikan teguran, karena untuk penilangan menjadi kewenangan pihak kepolisian,” ungkap Suitela.

Ia menambahkan, dishub juga menyoroti area Maluku City Mall (MCM) sebagai salah satu lokasi dengan tingkat pelanggaran lalu lintas yang tinggi, khususnya soal parkir liar. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemasangan rambu, marka jalan, hingga patroli petugas dan keterlibatan Satuan Lalu Lintas (Lantas), namun pelanggaran tetap terjadi.

Baca Juga  Jelang Kunjungan Kemenparekraf RI, Pemneg Laha Antusias Tangani Sampah

“Di MCM itu sudah berbagai cara kita pakai. Rambu sudah dipasang, bahkan polisi juga sudah hadir. Tapi masih saja ada yang melanggar. Solusinya ya paling ban dikempeskan,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar menaati semua rambu dan marka jalan, serta memahami bahwa petugas tidak bisa berada di lapangan selama 24 jam penuh.

“Mari bantu menciptakan ketertiban bersama. Kami tidak bisa hadir setiap saat, jadi kesadaran masyarakat itu yang paling penting,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Resepsi HUT ke-45 AMGPM Ranting Cristy Natalia: Momentum Refleksi dan Pengabdian

Uncategorized

Pemkot Ambon Fokus Penajaman Batas Wilayah dan Tata Ruang

Uncategorized

Ambon Jadi Lokasi Penelitian Pengembangan Ekosistem Cek Fakta

Uncategorized

914 CPNS Formasi 2024 Terima SK Pengangkatan 

Uncategorized

KAJATI MALUKU DALAM PEMBUKAAN RAKERDA TAHUN 2024, MEMINTA JAJARANNYA MENDUKUNG PRODUKTIFITAS DAN PERCEPATAN TRANSFORMASI EKONOMI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN

Uncategorized

Lekatompessy : Peran DP3AMD dalam Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Uncategorized

WAGUB HARAP GERAKAN PANGAN MURAH DAPAT MENGURANGI DAMPAK INFLASI

Economy

SBAM Life Festive Ke- 2 Hadir di Ambon: Workout, Pound, dan Hiburan Seru dalam Satu Event