Ambon, PT- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela, menegaskan pentingnya ketaatan masyarakat terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan demi menjaga ketertiban dan keselamatan berkendara di wilayah kota.
Menurut Suitela, ketentuan terkait rambu dan marka jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana masyarakat diwajibkan untuk mematuhi semua petunjuk dan larangan yang berlaku di jalan raya.
“Rambu itu bukan sekadar hiasan. Ada dua jenis penanda lalu lintas yang harus ditaati, yaitu rambu fisik dan marka jalan. Semua itu dirancang untuk mengatur kelancaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan,” tegasnya dalam Walikota Jumpa Rakyat di Balai Kota Ambon, Jumat 19 Juli 2025.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berbeda antara siang dan malam hari.
Siang hari, petugas Dishub hanya dapat memberikan teguran atau tindakan non-tilang seperti menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan.
Malam hari, Dishub memiliki kewenangan lebih lanjut, seperti melakukan penggembokan kendaraan yang parkir menginap sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Kalau malam, kita bisa gembok kendaraan yang melanggar parkir inap. Tapi kalau siang, kita hanya bisa menggembosi atau menyampaikan teguran, karena untuk penilangan menjadi kewenangan pihak kepolisian,” ungkap Suitela.
Ia menambahkan, dishub juga menyoroti area Maluku City Mall (MCM) sebagai salah satu lokasi dengan tingkat pelanggaran lalu lintas yang tinggi, khususnya soal parkir liar. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemasangan rambu, marka jalan, hingga patroli petugas dan keterlibatan Satuan Lalu Lintas (Lantas), namun pelanggaran tetap terjadi.
“Di MCM itu sudah berbagai cara kita pakai. Rambu sudah dipasang, bahkan polisi juga sudah hadir. Tapi masih saja ada yang melanggar. Solusinya ya paling ban dikempeskan,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar menaati semua rambu dan marka jalan, serta memahami bahwa petugas tidak bisa berada di lapangan selama 24 jam penuh.
“Mari bantu menciptakan ketertiban bersama. Kami tidak bisa hadir setiap saat, jadi kesadaran masyarakat itu yang paling penting,” tutupnya. (PT)