Home / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:32 WIB

Latuputty :  Ini Program RTLH untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ambon, pusartimur.com- Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah salah satu dari 17 program prioritas Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian PUPR, serta APBN dan APBD. Namun, tantangan utama dalam pelaksanaan program ini adalah koordinasi dan validasi data penerima bantuan, yang sering kali menyebabkan ketidaksesuaian antara data nasional dan realisasi di lapangan.

Demikian Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Ivonny A.W.Latuputty kepada pusartimur.com di ruang kerjanya, Selasa 4 Februari 2025.

Diakui, statistik program RTLH tahun 2017-2023 tercatat seperti, Total RTLH Tercatat (2023): 6.466 unit, Jumlah Rumah yang Telah Ditangani: 3.095 unit, Sesuai Data RTLH: 353 unit Tidak Sesuai Data RTLH: 2.742 unit, Sisa RTLH yang Belum Tertangani: 6.113 unit.

Baca Juga  BPPRD Ambon Dorong Kemandirian Fiskal lewat Koordinasi Pajak

Namun, adapula tantangan dalam implementasi program yakni kurangnya sinkronisasi data yang mana bantuan perbaikan rumah dari berbagai sumber tidak selalu sesuai dengan data RTLH nasional, menyebabkan ketidakseimbangan dalam pencatatan jumlah rumah yang sudah tertangani.

Selain itu, distribusi bantuan tidak merata yakni kecamatan Sirimau memiliki jumlah RTLH tertinggi, sementara kecamatan lain seperti Leitimur Selatan relatif lebih sedikit mendapat bantuan karena dianggap lebih layak huni.

Persyaratan dan Prosedur Penerimaan bantuan, warga harus terdaftar dalam data RTLH dan mengajukan proposal ke dinas terkait. Proses verifikasi dilakukan melalui survei langsung ke lokasi rumah.

Baca Juga  Doa Bersama Pengamanan Nataru 2025–2026, Jasa Raharja Catat Penurunan Santunan dan Perkuat Komitmen Keselamatan Publik

Mekanisme Pencairan Dana, yang  bantuan disalurkan ke rekening penerima tetapi hanya bisa dicairkan berdasarkan progres pembangunan yang diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dikatakan, syarat Penerima Bantuan Perbaikan Rumah yaitu terdaftar dalam data RTLH nasional, termasuk kategori MBR :

1. Individu (belum menikah): Penghasilan maksimal Rp7 juta/bulan

2. Keluarga (sudah menikah): Penghasilan maksimal Rp8 juta/bulan.

Selain perbaikan rumah, pemerintah juga menangani penataan kawasan kumuh, yang mencakup: Akses Air Bersih & Sanitasi (ditangani oleh Dinas PU), Peningkatan Infrastruktur & Aksesibilitas, Pembangunan Sesuai Standar 9 Indikator Kawasan Kumuh. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkot Gelar Rakor dan Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City

Uncategorized

Di Tengah Guyuran Hujan Prajurit Kodaeral IX Ambon Tetap Khimad Ikuti AKRS Di TMP Kapahaha Ambon

Uncategorized

Pantai Galala Ambon: Destinasi Wisata Aman, Nyaman, dan Penuh Pesona di Bawah Jembatan Merah Putih

Uncategorized

Dinas Perhubungan Siap Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat dan Lakukan Penertiban Pasca Lebaran

Uncategorized

Pemkot Ambon Bagikan 1.600 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Uncategorized

Penjabat Gubernur Resmi Buka MTQ XXX Tingkat Provinsi Maluku 

Uncategorized

Komandan Kodaeral IX Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Komandan POM Kodaeral IX

Uncategorized

SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA RESMI DIBUKA SEKDA MALUKU