Home / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:32 WIB

Latuputty :  Ini Program RTLH untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ambon, pusartimur.com- Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah salah satu dari 17 program prioritas Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian PUPR, serta APBN dan APBD. Namun, tantangan utama dalam pelaksanaan program ini adalah koordinasi dan validasi data penerima bantuan, yang sering kali menyebabkan ketidaksesuaian antara data nasional dan realisasi di lapangan.

Demikian Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Ivonny A.W.Latuputty kepada pusartimur.com di ruang kerjanya, Selasa 4 Februari 2025.

Diakui, statistik program RTLH tahun 2017-2023 tercatat seperti, Total RTLH Tercatat (2023): 6.466 unit, Jumlah Rumah yang Telah Ditangani: 3.095 unit, Sesuai Data RTLH: 353 unit Tidak Sesuai Data RTLH: 2.742 unit, Sisa RTLH yang Belum Tertangani: 6.113 unit.

Baca Juga  TANAMKAN SEMANGAT BAHARI, KODAERAL IX KENALKAN KAPAL PERANG REPUBLIK INDONESIA (KRI) KERAPU - 812 KE MASYARAKAT

Namun, adapula tantangan dalam implementasi program yakni kurangnya sinkronisasi data yang mana bantuan perbaikan rumah dari berbagai sumber tidak selalu sesuai dengan data RTLH nasional, menyebabkan ketidakseimbangan dalam pencatatan jumlah rumah yang sudah tertangani.

Selain itu, distribusi bantuan tidak merata yakni kecamatan Sirimau memiliki jumlah RTLH tertinggi, sementara kecamatan lain seperti Leitimur Selatan relatif lebih sedikit mendapat bantuan karena dianggap lebih layak huni.

Persyaratan dan Prosedur Penerimaan bantuan, warga harus terdaftar dalam data RTLH dan mengajukan proposal ke dinas terkait. Proses verifikasi dilakukan melalui survei langsung ke lokasi rumah.

Baca Juga  Akademisi Unpatti Akui Inovasi SoG Penting Untuk Pendidikan

Mekanisme Pencairan Dana, yang  bantuan disalurkan ke rekening penerima tetapi hanya bisa dicairkan berdasarkan progres pembangunan yang diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dikatakan, syarat Penerima Bantuan Perbaikan Rumah yaitu terdaftar dalam data RTLH nasional, termasuk kategori MBR :

1. Individu (belum menikah): Penghasilan maksimal Rp7 juta/bulan

2. Keluarga (sudah menikah): Penghasilan maksimal Rp8 juta/bulan.

Selain perbaikan rumah, pemerintah juga menangani penataan kawasan kumuh, yang mencakup: Akses Air Bersih & Sanitasi (ditangani oleh Dinas PU), Peningkatan Infrastruktur & Aksesibilitas, Pembangunan Sesuai Standar 9 Indikator Kawasan Kumuh. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Resepsi HUT ke-45 AMGPM Ranting Cristy Natalia: Momentum Refleksi dan Pengabdian

Uncategorized

Wali Kota Ambon Tegas: PT DSA Harus Tinggalkan Lahan Pemkot Jika Tak Mampu Layani Masyarakat

Uncategorized

Walikota Ambon Dorong Pelayanan Terpadu Status Perkawinan dan Kependudukan

Uncategorized

Kominfo Maluku Matangkan Persiapan Launching “Lawamena Satu Data”, Dorong Integrasi Data untuk Perencanaan dan Investasi

Uncategorized

Jelang Sidang ke-39, Sinode GPM Tetapkan Logo Baru dan Maknanya

Uncategorized

Kakansar Ambon pimpin giat Upacara Memperingati HUT Ke-54 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Uncategorized

Perkuat Keamanan Daerah, Gubernur dan Wagub Maluku Gelar Audensi Berdam Kominda 

Uncategorized

Ketua Daerah Kodaeral IX Gabungan Jalasenastri Koarmada RI Pimpin Reorganisasi Pengurus