Home / Uncategorized

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Kadinkes Tegaskan Hak – Hak Pegawai Tetap Dibayarkan Sesuai Regulasi

AMBON, PT– Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon, Drg. Wendy Pelupessy, menegaskan bahwa hak – hak bagi Tenaga Kontrak kesehatan berupa kekurangan Tunjangan Khusus Daerah (TKD) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan tetap dibayarkan sesuai regulasi.

“Untuk hak – hak pegawai wajib kami bayarkan, mungkin agak tertunda. Tetapi Kami tidak pernah menyampaikan untuk mengiklaskan. Semua sesuai regulasi untuk tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” kata Kadinkes menjawab isu terkait keterlambatan pembayaran TPP, Selasa (12/8/25) di Balai Kota.

Dirinya menjelaskan, awal mula pengangkatan tenaga kontrak yaitu pada masa Pandemi Covid-19, karena kekurangan tenaga Medis di Puskesmas untuk tenaga dokter, Apoteker, dan Analis.

Gaji tenaga kontrak ini disesuaikan dengan UMR Kota Ambon pada saat pengangkatan sebesar Rp 2.640.000 dan ditambah dengan TKD karena kelangkaan tenaga.

Baca Juga  Pemkot Ambon Teken MoU Strategis dengan PT Pelindo Terminal Petikemas Surabaya, Dorong Penguatan Logistik di Kawasan Timur Indonesia

“Pada saat Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerjaa (PPPK) Beberapa dokter kontrak kemudian diangkat sebagai PPPK dan TPP dapat dibayarkan setelah satu Tahun bekerja berdasarkan TMT (Terhitung Masa Tugas) dan mereka akan menerima TPP pada bulan Mei 2025,” jelasnya.

Kadinkes menerangkan, saat ini sedang dilakukan proses administrasi untuk pemenuhan hak – hak pagawai tersebut. Dirinya bahkan telah meminta Kasubag Keuangan dan Bendahara Dinkes Ambon untuk mencek kembali kekurangan TKD sebelum nantinya mereka menerima TPP.

“Memang ada kekurangan TKD yang belum dibayarkan. Kami telah melakukan pertemuan dengan para pegawai beberapa bulan yang lalu dan meminta untuk melengkapi administrasi yaitu absensi kehadiran untuk diproses pembayaran kekurangan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga  Penuhi Surat Tugas, BW Ikut Sosialisasi Bacalon Walikota Ambon di DPC PDIP

Pelupessy mengakui untuk saat ini permintaan pembayaran telah disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon dan sementara diproses, sehingga diharapkan dalam minggu ini para pegawai tersebut sudah bisa menerima hak- haknya tersebut.

“Untuk mekanisme pencairan keuangan di Dinkes, Surat Perintah Membayar (SPM) diserahkan oleh Bendahara Dinkes ke BPKAD, selanjutnya dari BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian Pemindahbukuan dari rekening Dinkes ke Bank dan dari Bank disalurkan ke rekening masing – masing penerima TPP melalui transfer online. Semua menggunakan Non Tunai,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kodaeral IX Center of Gravity Pembelajaran Kesehatan Matra Laut, Latih Mahasiswa Kebidanan Tolong Persalinan di Perahu Karet

Uncategorized

Gubernur Maluku Buka Rakor Bersama KPK, Perkuat Pengamanan Aset dan Tata Kelola Barang Milik Daerah

Uncategorized

JAGA KESELAMATAN MASYARAKAT, LANUD PATTIMURA LAKSANAKAN KORVE MASSAL

Uncategorized

Pemkot Ambon Alokasikan Rp 80 Juta untuk Resepsi Pelantikan Wali Kota di Jakarta

Uncategorized

PKB Maluku Laporkan Mantan Sekjen DPP PKB Muhamad Lukman Edy atas Pencemaran Nama Baik

Uncategorized

Peringatan Milad ke-23 PKS dan Halal Bihalal 

Uncategorized

KUNJUNGI SLB DAN PANTI ASUHAN, KETUA TP. PKK BERIKAN BANTUAN

Uncategorized

GUBERNUR MALUKU HADIRI PENANDATANGANAN PERJANJIAN PINJAM PAKAI BMD UNTUK PENYELENGGARAAN SEKOLAH RAKYAT