Home / Kota Ambon

Selasa, 8 September 2026 - 14:54 WIB

Dinsos Ambon Perketat Asesmen Calon Orang Tua Adopsi Bayi Terlantar

AMBON, PT- Dinas Sosial Kota Ambon memperketat proses asesmen terhadap calon orang tua yang ingin mengadopsi bayi terlantar.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anak yang diadopsi memperoleh kehidupan, pengasuhan, kesehatan, dan pendidikan yang layak.

Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy, mengatakan pihaknya saat ini menangani sejumlah bayi yang membutuhkan perlindungan dan pengasuhan, termasuk bayi yang sementara menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Wendy, kasus bayi terlantar juga menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk mengadopsi anak. Di sisi lain, terdapat pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki anak dan berharap dapat menjadi orang tua melalui proses adopsi.

“Banyak orang yang mau mengadopsi bayi. Ada yang sudah 10 sampai 15 tahun menikah dan belum punya anak,” ujarnya kepada media di Balai Kota Ambon, Selasa (8/9/2026).

Namun, keinginan untuk mengadopsi tidak serta-merta menjadi dasar seseorang dapat memperoleh hak pengasuhan anak. Dinas Sosial akan melakukan asesmen secara menyeluruh terhadap calon orang tua.

Asesmen tersebut mencakup kondisi ekonomi, kesehatan fisik dan mental, kematangan keluarga, serta kemampuan calon orang tua dalam memberikan pengasuhan dan menjamin masa depan anak.

“Yang dilihat adalah apakah keluarganya sudah mapan, sehat secara fisik dan mental, serta sanggup membesarkan anak,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam prosesnya bayi dapat ditempatkan sementara bersama calon orang tua yang telah melalui tahapan tertentu. Namun, pengasuhan tersebut tetap berada dalam pengawasan Dinas Sosial melalui pekerja sosial.

Baca Juga  Pemkot Ambon Tegaskan Tanggung Jawab Pengembang atas PSU dan Longsor, Warga Diminta Tempuh Jalur Hukum 

Hal ini dilakukan karena Kota Ambon belum memiliki tempat penitipan bayi yang secara khusus dan memadai untuk menangani bayi terlantar.

“Bayi tetap di bawah pantauan Dinas Sosial dan pekerja sosial yang melakukan pengawasan,” katanya.

Dinas Sosial juga memastikan kebutuhan bayi, mulai dari susu, pakaian, kesehatan hingga kebutuhan dasar lainnya, dapat terpenuhi selama proses tersebut berlangsung.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuang atau menelantarkan bayi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, bayi tidak pernah meminta untuk dilahirkan sehingga memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan.

Ia meminta masyarakat yang tidak mampu merawat bayi untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani secara aman dan sesuai aturan.

“Bayi tidak meminta untuk dilahirkan. Dia punya hak untuk hidup dan mendapat kehidupan yang layak, termasuk pendidikan yang layak,” tegasnya.

Menurutnya , penyerahan bayi kepada Dinas Sosial juga dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan identitas orang tua apabila terdapat kondisi tertentu yang membutuhkan perlindungan.

Dalam kasus bayi yang orang tuanya tidak diketahui, terdapat tahapan administrasi dan hukum yang harus dilalui sebelum proses adopsi dilakukan.

Dinas Sosial akan melakukan asesmen terhadap calon orang tua dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Setelah melalui tahapan pengasuhan dan proses sesuai ketentuan, status anak akan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum proses adopsi dapat dilanjutkan.

Baca Juga  Kawal Dana BOS, Pemkot Ambon- Kejari Bentuk Tim Terpadu Jaga Sekolah

Ia menegaskan, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung hanya berdasarkan keinginan calon orang tua.

Selain kondisi ekonomi, calon orang tua juga harus dinilai dari sisi kesehatan fisik dan mental serta kesiapan memberikan pengasuhan dalam jangka panjang.

Dinas Sosial Kota Ambon juga memastikan anak yang diadopsi memperoleh hak-haknya secara penuh dalam keluarga baru.

Salah satunya berkaitan dengan jaminan masa depan anak, termasuk hak atas pendidikan, pengasuhan dan kesejahteraan.

Dalam proses adopsi, calon orang tua juga memiliki kewajiban yang diatur dalam dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Ia mengatakan, seluruh proses tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari dan memastikan anak mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum.

“Anak ini sudah ditelantarkan, tetapi dia tetap punya hak untuk hidup dan hak untuk hidup layak,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencatatan status anak dalam dokumen kependudukan juga menjadi bagian penting dalam proses adopsi. Status anak akan dicatat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, proses adopsi tidak hanya berorientasi pada keinginan calon orang tua, tetapi yang paling utama adalah kepentingan terbaik bagi anak.

Dinas Sosial Kota Ambon memastikan setiap proses adopsi dilakukan melalui tahapan asesmen dan pengawasan agar bayi atau anak yang diadopsi memperoleh keluarga yang mampu memberikan perlindungan, kasih sayang, kesehatan, serta masa depan yang lebih baik. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

KAJATI MALUKU HADIRI DEKLARASI KAMPANYE DAMAI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI MALUKU TAHUN 2024

Economy

Pemerintah Kota Ambon Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok & Stabilitas Harga Menjelang Idul Fitri

Kota Ambon

Pelindo Renovasi Terminal Penumpang Yos Sudarso Ambon, Zahlan: Tingkatkan Kenyamanan Penumpang

Kota Ambon

Kejati Maluku Tahan Tersangka Kasus Rumah Khusus

Hukum dan Kriminal

DLHP Ambon Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan, Diminta Segera Bangun IPAL Sesuai Ketentuan

Economy

Lewerissa Bangga, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Terbaik

Kota Ambon

Proses Penetapan dan Pelantikan Walikota Baru, Tahapan dan Persiapan Terbaru

DPRD Kota Ambon

Atasi Persoalan Supir Angkot Hunut- Waiheru, Dishub Ambon Akan Ada Rapat Lanjutan