Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 4 September 2024 - 18:28 WIB

Diduga Ada Praktek Monopoli, David Glen Terseret Dalam Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

David Glen Ikut Terseret di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, Diduga Ada Praktek Monopoli

Bos PT. Mineral Trobos, David Glen Oei diduga, ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang saat ini sementara dilidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nilai pencucian uang Abdul Gani disebut mencapai Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan, sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember 2023, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba, yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.

Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar, untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan, serta lewat transaksi perbankan.

David Glen Oei juga menjadi salah satu saksi yang dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun sayangnya, David Glen mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“Dipanggil menjadi saksi sudah. Tapi tidak hadir karena sakit,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan di Ambon, Rabu (4/9/2024).

Rencananya, penyidik komisi antirasuah itu akan kembali memanggil David Glen untuk diperiksa. Namun, KPK tidak menyebutkan secara pasti kapan pemanggilan ulang David Glen akan dilakukan.

Terpisah, Pengiat Anti Korupsi, Yanties Marantika meminta David Glen untuk kooperatif, agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba bisa secepatnya dituntaskan.

“Menurut saya, David Glen harus kooperatif. Jika dipanggil harus datang memenuhi panggilan, bukan mangkir dengan alasan sakit,” tegas Marantika saat dihubungi media ini dari Ambon, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga  AIRPORT SECURITY COMMITTEE MEETING MEMPERSIAPKAN PELAKSANAAN MUDIK LEBARAN MELALUI BANADARA PATTIMURA

Dia menduga kuat, David Glen Oei melakukan tindakan suap, atau pemberian uang kepada Abdul Gani Kasuba, untuk memuluskan urusan perijinan IUP OP Nikel di Maluku Utara, lantaran sang pemilik PT. Mineral Trobos itu terindikasi memonopoli beberapa ijin pertambangan nikel lainnya, seperti PT. Mineral Jaya Molagina, PT. Wasile Jaya Lestari, PT. Lipu Jaya Mineral, PT. Gebe Sinar Perkasa dan PT Malut Sejahtera.

“Setelah kami telusuri, ternyata PT. Mineral Jaya Molagina adalah salah satu pemenang lelang blok Kaf di Halmahera Tengah, tepatnya di Pulau Gebe dengan nilai lelang sangat fantastik yakni, Rp 700 miliar. Namun desas desus yang berkembang, jika Rp 700 miliar tersebut belum di setor oleh saudara David Glen Oei ke negara,” ungkap Marantika.

Jika desas desus ini benar, lanjut Marantika, berarti negara dirugikan sebesar Rp 700 miliar, karena blok yang dilelang oleh Kementerian ESDM itu, sudah keluar persetujuan dari mantan Menteri ESDM, dan telah terdaftar di Modi dan Momi ESDM, sehingga seharusnya uang itu sudah di setor oleh David Glen Oei ke negara.

“Kami meminta kepada KPK untuk mengusut hal ini, dan transparan agar masyarakat Maluku Utara bisa mengerti, dan mengetahui ada uang sebesar itu yang harus masuk ke Provinsi Malut,” ujar dia.

Menurutnya, proses pemanggilan terhadap David Glen, lantaran KPK mencium adanya indikasi keterlibatan dari yang bersangkutan dari kasus yang sementara diselidiki.

Jika David Glen tetap mangkir dari panggilan penyidik KPK, maka kuat dugaan jika yang bersangkutan ikut terlibat, dan takut diperiksa.

“Intinya berani berbuat, maka harus berani bertanggungjawab juga. Untuk itu, saya menyarankan KPK untuk melakukan proses pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan. Ini penting, agar kasus ini bisa segera diselesaikan,” tutup dia.

Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (PMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Senin (2/8/2024) lalu. Mereka mendesak lembaga KPK, untuk segera melakukan pemanggilan paksa terhadap David Glen Oei.

Baca Juga  Mantan Raja Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus DD/ADD

Kordinator lapangan (Korlap), Rahmat menduga David Glen terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Abdul Gani Kasuba, serta praktik monopoli dalam sektor pertambangan nikel.

Aksi dari berbagai universitas di Jakarta ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya KPK dalam memberantas korupsi, khususnya tindak pidana penyuapan yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ketidakhadiran David Glen Oei dalam panggilan pemeriksaan KPK menunjukkan adanya upaya, untuk menghalang-halangi proses hukum. Tindakan ini jelas bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum,” tegas Rahmat dalam orasi.

Rahmat kemudian mendesak KPK, agar segera menjemput paksa David Glen Oei untuk diperiksa. Jika terbukti ikut terlibat, maka status yang bersangkutan harus ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Kami memiliki dugaan kuat, saudara David Glen Oei melakukan tindakan suap atau pemberian uang kepada Abdul Gani Kasuba untuk memuluskan urusan perizinan IUP. Sebab sang pemilik PT. Mineral Trobos itu terindikasi memonopoli beberapa PT lainnya, yaitu PT. Mineral Jaya Molagina, PT. Wasile Jaya Lestari, PT. Lipu Jaya Mineral PT. Gabe Sinar Perkasa dan PT. Malut Sejahtera,” beber dia.

Atas dasar monopoli inilah, maka kuat dugaan jika David Glen Oei memiliki peranan penting, dalam memuluskan perizinan bersama Abdul Gani Kasuba.

PMHI, tegas Rahmat, akan mengawal proses penyelidikan dan penyidikan yang sementara dilakukan oleh KPK.

“Kami PMHI akan selalu ada dan memberikan suport penuh kepada penyidik KPK RI selama proses penyelidikan berlangsung. Itu sebabnya, dalam mengungkapkan kerlibatatan oknum-oknum yang memiliki hubungan dalam perkara pidana yang menjerat Abdul Gani Kasuba eks Gubernur Malut ini, tidak dinilai ngambang dan berbelit-belit,” tandas dia.

Untuk diketahui, David Glen disebut-sebut menawarkan diri untuk menjadi penyandang dana, bagi sejumlah calon kepala daerah di Maluku dan Maluku Utara, yang akan bertarung di Pilkada Serentak tahun 2024. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KUNJUNGAN KERJA DAN DISKUSI UMUM KOMISI KEJAKSAAN RI BERSAMA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DAN UNIVERSITAS PATTIMURA AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI KEGIATAN RAKORNAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO

Hukum dan Kriminal

Plt. Kajari SBB menyampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki.

Economy

Proses Pengesahan Raperda MBT di Kota Ambon Masih Berlanjut

Hukum dan Kriminal

ADILI TERDAKWA PENGRUSAKAN HUTAN DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, JAKSA TUNTUT 1,5 TAHUN

Hukum dan Kriminal

Desakan Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Dinas PU Kab. MBD, Law Office Fredi Moses Ulemlem & Partners Surati Kapolri

Hukum dan Kriminal

Majelis Hakim Tipikor Putuskan 3 Terdakwa Perkara Korupsi DD/ADD Negeri Haya

Hukum dan Kriminal

Diduga Cacat Hukum, Bupati Maluku Tengah Diminta Tunda Pelantikan KPN Tuhaha