Home / DPRD Kota Ambon

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:23 WIB

Bapemperda Gelar Rapat Bahas Ranperda Prioritas Bersama Kanwil Kemenkum Maluku

Ambon, Pusartimur.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Ambon menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Kamis (6/3/2025).

Rapat ini digelar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, menyatakan bahwa rapat ini membahas sejumlah Ranperda prioritas, baik usulan Pemerintah Kota maupun inisiatif DPRD.

Beberapa Ranperda prioritas yang telah disiapkan untuk tahun 2025 antara lain:
✔ Ranperda Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (inisiatif DPRD)
✔ Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan

“Rapat harmonisasi bersama Kelompok Kerja Kanwil Kemenkumham Maluku ini bertujuan untuk menganalisis konsepsi dan teknik penyusunan ranperda, apakah sudah sesuai secara struktural atau belum,” ujar Nikijuluw.

Baca Juga  IPM Maluku Meningkat, PAMA: Bukti Nyata Kinerja Insum Sangadji

Setelah dilakukan perbaikan, akan diterbitkan berita acara harmonisasi yang ditandatangani bersama Kanwil Hukum Provinsi Maluku dan DPRD Kota Ambon.

“Kami berharap, proses ini dapat segera diselesaikan agar Ranperda bisa ditetapkan menjadi Perda pada Masa Sidang II Tahun 2025,” tambahnya.

Pembentukan Pansus untuk Pembahasan Ranperda Lanjutan

Selanjutnya, DPRD Kota Ambon akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas beberapa ranperda lainnya, seperti:
✔ Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030
✔ Ranperda Penanganan Anak Jalanan
✔ Ranperda Pengawasan Depot Air Minum

Baca Juga  Wali Kota Ambon: Pemkot Maksimalkan Anggaran di Tengah Penurunan Transfer Keuangan Daerah

Ranperda tersebut merupakan usulan dari Dinas Sosial dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon.

“Kami berharap semua proses ini berjalan maksimal sehingga fungsi legislasi DPRD bisa terimplementasi dengan baik,” tandas Nikijuluw.

Bapemperda DPRD Kota Ambon telah menyusun jadwal pelaksanaan tugas dan menargetkan seluruh proses harmonisasi dan pembahasan Ranperda rampung pada April 2025.

“Setelah harmonisasi selesai, Pansus akan melakukan pembahasan lebih lanjut hingga akhirnya Ranperda bisa ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.

Dengan adanya pembahasan dan harmonisasi yang matang, diharapkan regulasi daerah di Kota Ambon semakin berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Tamaela Sambut Lengkapnya Anggota DPRD, Siap Bersinergi untuk Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Sediakan Lokasi Permanen untuk Pedagang Terminal

DPRD Kota Ambon

Pemkot Ambon Serahkan 4 Ranperda Strategis dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Paripurna DPRD

DPRD Kota Ambon

Respons Terhadap Rekomendasi LKPJ DPRD, Wattimena:  Komitmen Perbaikan, Efisiensi Anggaran, dan Penyegaran Birokrasi

DPRD Kota Ambon

Warga Kampung Kolam Hative Kecil Terendam Air Laut, Butuh Perhatian Pemerintah

DPRD Kota Ambon

Solusi Parkir, Kemacetan, dan Penataan Terminal di Kota Ambon, Far-Far:  Komisi III DPRD Dorong Aksi Nyata

DPRD Kota Ambon

Ketua Panja DPRD Kota Ambon Soroti Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Lewat Evaluasi dan Digitalisasi

DPRD Kota Ambon

Bapemperda DPRD Kota Ambon Matangkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026